LSM Hearing, DPRD Lobar Beri Penjelasan Terkait PT AM Giri Menang

HEARING – Hearing terkait PTAM Giri Menang di kantor DPRD Lombok Barat. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lombok Barat kembali mendatangi kantor DPRD Lombok Barat, Rabu (11/6). Mereka menyampaikan tuntutan terkait keberadaan PTAM Giri Menang, salah satu BUMD milik Pemkab Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram. Mereka diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Lobar Tarmizi, Wakil Ketua II H. Abubakar Abdullah, serta sejumlah anggota Komisi II.

Salah satu perwakilan, Daud Gerung, menyampaikan beberapa poin. Pertama, meminta dilakukan revisi Perda nomor 2 Tahun 2019 terkait perubahan status PDAM menjadi PTAM. “Perubahan status ini menjadi akar mula munculnya berbagai masalah di PTAM Giri Menang,” ungkapnya.

Selanjutnya mereka juga menyoal pinjaman senilai Rp 110 miliar pada 2023 yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Lobar. Mereka juga menilai pemilihan direksi PTAM Giri Menang belum lama ini tidak transparan.” Kami minta DPRD memanggil tim panitia seleksi untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Inilah 45 Anggota DPRD Lombok Barat 2024-2029 Terpilih

Ketua Komisi II DPRD Lobar, Husnan Hadi, menegaskan bahwa semua masukan LSM akan ditindaklanjuti.“Hasil hearing ini akan kami diskusikan lebih lanjut bersama pimpinan DPRD. Selanjutnya, kami akan memanggil Direktur PTAM Giri Menang,” ungkapnya.

Anggota Komisi II DPRD, Munawir Haris, mengakui bahwa pinjaman Rp 110 miliar tersebut memang tidak melalui persetujuan DPRD Lombok Barat. Namun ia menjelaskan bahwa persetujuan dari DPRD Kota Mataram telah dikeluarkan, yang menjadi dasar hukum pencairan pinjaman tersebut.“Dalam konteks PT AMGM yang dimiliki bersama oleh Lombok Barat dan Kota Mataram, tidak ada istilah mayoritas atau minoritas saham. Yang penting, ada persetujuan DPRD sebagai syarat formal,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Lobar Harus Bayar Rp 600 Juta ke Kontraktor Proyek Dermaga Senggigi

Munawir juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Lombok Barat memiliki 62,5 persen saham di PTAM Giri Menang, sehingga berhak atas dividen sebesar Rp 9 miliar lebih.

Ia menambahkan, apabila LSM memiliki data indikasi korupsi, disarankan agar langsung melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).“ Kami siap menindaklanjuti, namun jika ada dugaan pidana, silakan tempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD dijadwalkan akan memanggil Direktur Utama PTAM Giri Menang besok untuk memberikan klarifikasi.(Adi)