Sementara terkait hasil hitung cepat real count di Website KPU, Aksar juga menegaskan bahwa hasil real count itu tidak bisa dijadikan patokan dan rujukan untuk menetapkan pemenang. Menurutnya, itu hanya sebagai bahan informasi kepada masyarakat untuk bisa memperoleh informasi terkait perkembangan raihan suara paslon. Itu diinput berdasarkan Form C1 KWK di masing-masing TPS.
Tetap saja nanti, kata Aksar, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi manual KPU. “UU memang mengatakan siapa pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang itu,” lugasnya.
Jikapun ada masyarakat merasa dirugikan dengan quick count yang dilakukan lembaga survei, KPU mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Bisa melaporkan kepada Bawaslu maupun kepada kepolisian.
Sementara itu, Komisioner KPU NTB Ilyas Sarbini menegaskan bahwa LSI Denny JA tidak terdaftar dalam tujuh lembaga survei yang sudah mengantongi izin dari KPU untuk melakukan quick count di Pilkada NTB. Dia membeberkan, ada tujuh lembaga survei mengantongi izin KPU menggelar hitung cepat tersebut. Yakni, PT Indo Barometer, PT Kedai Kopi, PT Sinergi Data Indonesia (SDI), PT Indikator Politik Indonesia, Poltrmark Research Center, PT Saeful Mujani, dan PT Citra Publik. “Tidak ada LSI Denny JA,” lugasnya.
BACA JUGA: Zul-Rohmi di Atas Angin, Ahyar-Mori Siapkan Gugatan, Ali-Sakti Belum Lempar Handuk
Divisi Hukum Bawaslu NTB Ahmad Umar Seth mengatakan, Bawaslu NTB siap menerima jika ada laporan keberatan disampaikan masyarakat terkait quick count yang dilakukan lembaga survei. Baginya, jika ada pengaduan keberatan, tentunya Bawaslu akan memproses dan menindaklanjuti hal tersebut. “Jika ada laporan terkait keberatan hasil hitung cepat, iya kita akan tindaklanjuti sesuai aturan ada,” pungkasnya. (yan)