LPKP Minta Dewan Tidak Cabut Laporan RAB

TANJUNG-Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Lombok Utara (LPKP KLU) bersama sejumlah elemen masyarakat meminta DPRD KLU untuk tidak mencabut laporannya di kepolisian berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan RAB (inisial). “Itu benar-benar pelecehan kepada lembaga (DPRD KLU), lembaga ini dibentuk undang-undang, lembaga resmi. Kami minta jangan dan tidak boleh dicabut,” tegas Ketua LPKP KLU, Farhan saat melakukan dengar pendapat dengan 18 anggota DPRD KLU, Senin (22/8).

Menurut Farhan, kasus RAB ini harus menjadi pembelajaran juga kepada masyarakat, bahwa dalam mengkritik harus juga disertai dengan bukti-bukti. Farhan bersama puluhan anggotanya serta sejumlah elemen masyarakat ini sendiri diterima langsung Ketua DPRD KLU, Ni Wayan Sri Pradianti. Wakil Ketua I DPRD KLU, Djekat dan Wakil Ketua II Sudirsah Sudjanto sendiri tidak ada di tempat karena ada kegiatan lain. Sementara itu untuk Ketua Komisi sendiri hanya hadir Ketua Komisi I, Ardianto. “Laporan di kepolisian belum kita cabut,” tegas Ni Wayan Sri Pradianti menjawab para peserta dengar pendapat.

Baca Juga :  Kasus RAB Dilimpahkan ke Polres Lobar

Dalam kesempatan ini pula, para peserta dengar pendapat meminta kepada seluruh anggota dan pimpinan yang hadir untuk menandatangani pernyataan untuk tidak mencabut laporan terhadap kasus RAB ini. Dari 18 orang ini, terlihat empat orang yang hadir tidak ikut menandatangani. Di antaranya Ardianto dari Partai Hati Nurani Rakyat, Sainur dari Partai Amanat Nasional serta Artadi dan Nasrudin dari Partai Gerindra. “Sebenarnya tidak perlu meminta kami untuk melakukan tanda tangan secara pribadi, karena dewan pada 15 Agustus di Hotel Holiday Inn sudah menyepakati untuk tidak mencabut laporan tersebut. Itu lengkap tiga pimpinan dewan yang hadir,” terangnya.

Sementara Artadi sendiri menegaskan, pihaknya tidak ikut tanda tangan karena memang belum ada instruksi dari partai, kendati pun itu merupakan atas nama pribadi. “Kita mau tanda tangan kalau  ada instruksi partai. Kita tidak mau melangkahi,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Joko Tamtomo yang dihubungi via telepon menerangkan, kasus RAB terus bergulir. Sejumlah saksi dari pimpinan dewan yang mengetahui kasus ini sudah diperiksa. Kemudian RAB sendiri juga sudah dilakukan pemanggilan, dan pekan ini akan diperiksa. “Siapa bilang dicabut, terus bergulir. Saksi-saksi juga sudah diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Golkar Salut Langkah Dewan Polisikan RAB

Seperti diketahui RAB dilaporkan ke Polsek Tanjung Selasa (9/8) atas postingannya di kolom komentar facebook tertanggal 2 Agustus 2016. Polsek Tanjung kemudian meneruskannya ke Polres Lobar. “Tadi malam mahluk2 DPR KLU balik dari kungker saya lihat di Bil saat sya jemput tamu. Ini koropsi yg terorganisir masif dan struktur dalam sebulan 2 sampai 3 kali kungker setengah miliar habis untuk hura hura dengan kedok kungker hasilnya nol.memalukan kwalitas lembaga yg tdk berkualitas,” ujar akun RAB dalam kolom komentar yang di-screenshots sejumlah Anggota DPRD KLU dan kemudian dijadikan barang bukti laporan RAB. (zul)

Komentar Anda