LPJ Dana Rumah Korban Gempa Tahap Pertama Baru 32 Persen

Janwari Irwan/Radar LombokAhmadi (Ir H Ahmadi)
Janwari Irwan/Radar LombokAhmadi (Ir H Ahmadi)

MATARAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana rehab rekonstruksi untuk perbaikan dan pembangunan rumah korban gempa NTB tahap pertama.

Pelaksana Tugas BPBD NTB H Ahmadi menyampaikan, untuk penyampaikan laporan pertanggungjawaban dana rehab rekon tahap pertama batas waktunya sampai bulan September mendatang. Jika tidak, maka nanti akan dilakukan audit oleh BPKP. Atas dasar itulah, ia meminta kepada semuda daerah mempercepat menyampaikan LPJ dana rehab rekon gempa NTB tahap pertama yang sampai saat ini baru 32 persen. ” Jika tidak mau berhadapan dengan hukum, maka silahkan selesaikan lebih cepat,”katanya.

Ia mengatakan, untuk penyampaian LPJ dana rehab ini, pemerintah pusat telah memberikan tenggat sampai akhir September. Sedangkan penyelesaian rehab rekon rumah korban gempa di NTB termasuk data tambahan sekitar 17 ribu unit harus tuntas Desember mendatang. Berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat Pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di NTB, penyelesaian perbaikan dan pembangunan rumah korban gempa paling lambat Desember 2020.”Setelah selesai rehab rekon, pemerintah akan melakukan audit. Jika ada Pokmas yang tidak bisa menunjukkan LPJ, maka pasti akan berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum), maka dari itu dipercepat,”tambahnya.

Disampaikannya juga, dengan masih banyaknya LPJ yang belum disampaikan ini, maka diharapkan kepala daerah perlu turun tangan untuk mempercepat penyelesaiannya. Pasalnya, jika LPJ tahap pertama tak bisa tuntas 100 persen, dikhawatirkan pencairan dana rehab rekon untuk tahap kedua akan ditahan.
“Salah satu syaratnya pencairan tahap dua, yaitu dengan menyelesaikan tahap pertama. Proyek sudah 94 persen jadi, tapi LPJ masih dibawah 50 persen,” tambahnya.

Ia mengatakan, dana bantuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa NTB sebesar Rp 5,7 triliun lebih. Sesuai data BNPB, ada 226,204 unit rumah korban gempa bumi di NTB. Dari data tersebut sudah dilakukan pelaksanaan pembangunan sebanyak 213,085 unit rumah. Secara fisik 100 persen sebanyak 185,596 yang terdiri dari Rusak Berat (RB) 59,640 unit, Rusak Sedang (RS) 28,722 unit dan Rusak Ringan (RR) sebanyak 97,234 unit. Sedangkan yang dalam proses perbaikan dan pembangunan sebanyak 27,498 unit, yang terdiri dari Rusak Berat (RB) 14,412 unit, Rusak Sedang (RS) 3,720 unit dan Rusak Ringan (RR) sebanyak 9,357 unit.(wan)

Komentar Anda