LPA Sudah Ingatkan Kasus Pernikahan Dini Marak Saat Pandemi Covid-19

Joko Jumadi (dok)

MATARAM – Maraknya kasus pernikahan dini di NTB terutama anak yang berstatus pelajar di masa pandemi Covid-19 ini telah diprediksi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB.

Koodinator Bidang Hukum dan Advoksi LPA NTB, Joko Jumadi mengatakan sudah dari awal mewanti-wanti terkait kasus pernikahan dini di NTB. Bahkan LPA sudah mengingatkan kepada semua pihak terkait dengan dampak Covid-19 yaitu pergaulan bebas anak dan perkawinan usia anak. “Sejak bulan Mei kami sudah mengingatkan akan kemungkinan naiknya angka perkawinan usia anak NTB di masa pandemi,”ujarnya.

Hal itu menurutnya, dipengaruhi oleh lamanya anak berinteraksi dengan gadget berpengaruh terhadap psikologi anak. Termasuk paparan anak terhadap pornografi dan pornoaksi. “Selain itu tingkat kebosanan anak di rumah juga memicu konflik dengan orang tua. Ketika terjadi konflik antara anak dan org tua banyak anak yg mengambil langkah dengan menikah,”terangnya.

Meski pihaknya tidak memiliki data secara resmi tentang perkawinan anak di NTB, perkawinan anak biasanya dilakukan di bawah tangan sehingga data pasti tidak tercatat kecuali yang minta dispensasi ke pengadilan, yang sekolah dan yang hamil. “Saya tidak punya datanya, tapi beberapa desa menyampaikan ke kami kalau angkanya naik,”tutupnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, jumlah pelajar jenjang SMA sederajat di NTB yang menikah di masa pandemi Covid-19 sebanyak 148 siswa. Namun jumlah kasus pernikahan dini diprediksi lebih besar dari data yang berhasil dihimpun. kasus pernikahan dini di NTB masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah. Wakil Gubernur Dr Hj Siti Rohmi Djalilah sangat menyadari kasus pernikahan dini menjadi masalah setiap tahun. Hal ini dipengaruhan oleh berbagai faktor, tidak hanya akibat mewabahnya pendemi Covid-19. “Pernikahan dini itu PR besar kita memang, makanya butuh sinergi semua pihak,” kata Wagub.

Menurutnya, untuk mengatasi masalah pernikahan dini ini pihaknya menekankan agar terus dilakukan eduksi. Dimana edukasi ini harus ditumpangkan ke semua kegiatan-kegiatan yang tersistem. Salah satu lewat pendidikan di sekolah, posyandu, kemudian lewat pendampingan oleh tenaga pendamping PKH, pendamping desa, kader dan lainnya. “Ini yang kita harapkan untuk terus disuarakan,”ujarnya.

Namun disadari ditengah masa pendemi Covid-19, terjadi kendala karena tidak bisa berkumpul. Tetapi tidak lantas menyurutkan langkah untuk menekan laju peningkatan pernikahan dini dengan mendorong supaya kegiatan posyandu tetap aktif dengan pola-pola di masa pendemi untuk edukasi masalah pencegahan pernikahan dini. Apalagi sekolah hingga saat ini belum dibuka untuk menetapkan pembelajaran tetap buka. “Ya memang kalau kita tidak komprehensif menilai kan gampang, tapi kalau kita secara komprehensif menilai itu kan banyak faktor,”tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Ahsanul Khalik mengaku sudah menerjunkan 28 orang dari tim Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang tersebar di semua kabupaten/kota untuk mencegah terjadinya perkawinan dini ini. Setidaknya sudah ada 15 kasus perkawinan usia anak yang dapat dicegah oleh Sakti Peksos. Artinya yang sudah dicegah itu, perempuan sudah diambil oleh pihak laki-laki, kemudian dilakukan musyawarah dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan orangtuanya sehingga pernikahan tidak jadi. “Ada yang terjadi di KLU, kemudian ada di pulau Sumbawa dan beberapa kabupaten lainnya,”sambungnya. (sal)

Komentar Anda