LPA NTB Desak Polisi Segera Tangkap 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Lotim

Joko Jumadi (dok)

MATARAM–Kasus kekerasan seksual yang menimpa R (16 tahun) siswi kelas IX SMP di Kecamatan Sikur, Lombok Timur yang diperkosa enam pria mengundang keprihatinan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi.

Joko meminta supaya  dinas dan perangkat daerah terkait segera melakukan penanganan terharap korban secara integratif untuk penanganan rehabilitasi. Tidak hanya melibatkan satu dinas tapi harus multi pihak karena dipastikan korban mengalami trauma yang yang sangat mendalam atas peristiwa yang menimpanya. “Yang pertama juga saya pikir yang harus segera dilakukan adalah rehabilitasi dari anak atau korban yang dilakukan secara integratif tidak cukup dengan satu dinas tapi harus melibatkan multi pihak karena pasti (korban) traumanya luar bisa. Mulai dari psikolog, tenaga kesehatan harus bekerja sama untuk memulihkan. Termasuk sekolah maupun keluraga saya pikir harus berperan,”katanya.

Selanjutnya, Joko mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku dengan berbagai upaya yang harus segera dilakukan. Karena sejauh pantuannya hingga saat ini pelakukan belum tertangkap. “Saya pikir untuk pelaku teman-teman Polres (Lotim) harus segara melakukan upaya yang lebih intensif untuk bisa segera menangkap pelakunya,”tegasnya.

Menurut Joko, soal hukuman yang pentas diberikan kepada para pelaku tentu hukuman yang seberat-beratnya. Secara normatif menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Begitu merujuk Perpu 1 tahun 2016 tentang Kebiri. “Itu sudah jelas bahwa dalam tindak pidana seperti ini minimal 5 tahun maksimal 15 tahun untuk pemerkosaan persetubuhan anak kan. Tapi kalau pelakunya dilakukan bersama-sama hukuman ditambah sepertiga.Dalam kasus ini minimalnya 7 tahun maksimal 20 tahun. Jadi harus dihukum seberat-beratnya,”terangnya.

Baca Juga :  Minyak Goreng Indomaret Kopang Tebakar

Dalam penanganan kasus ini, maka aparat penegak hukum tidak hanya melihat hukuman minimalnya tetapi harus melihat hukaman maksimalnya. Agar ada efek jera terhadap pelaku yang melakukan kekerasa seksual terhadap anak. “Aparat penegak hukum tidak hanya melihat minimalnya tetapi harus juga melihat maksimalnya,” tegasnya.

Joko juga menyinggung soal banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di NTB. Selain kasus di Lombok Timur, belum lama terjadi kasus kekerasan seksual terhadap di Bima belum lama ini.  Korban meninggal dunia. “Kebetulan tim saya tadi berangkan ke Bima juga untuk membantu proses penyidikan di Bima terkait dengan anak yang meninggal kemarin yang juga diduga korban kekerasan seksual itu,”tuturnya.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus terjadi di NTB, maka tentu menjadi catatan besar bagi semua pihak. Terutama pemeritah baik pemerintah kabupaten/kota maupun Provinsi. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak apakah sudah berjalan secara efektif atau belun.” Jadi itu yang perlu menjadi catatan dari kita sehingga penting kiranya kita melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk melihat bagaimana sebenarnya sistem pelindungan anak yang kita bangun di tingkat daerah. Jadi kita tidak hanya melihat kasus, tetapi kita harus berpikir bagaiman pola-pola pencegahan. Bagaimana pola mengurangi risiko anak supaya tidak menjadi korban ini juga penting untuk dilakukan,”sarannya.

Seperti diketahui, peristiwa pemerkosaan terhadap R terjadi pada Kamis malam (4/3/2021) lalu. Dimana enam pelaku tega melakukan aksi bejatnya terhadap korban secara bergiliran di berugak tengah sawah di wilayah Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur. Saat kejadian korban tak kuasa melakukan perlawanan karena para pelaku mengancam korban menggunakan parang.

Baca Juga :  Curi HP Lalu Minta Tebusan Atas Nama Orang Lain, FS Ditangkap

Akim, paman R menuturkan, pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA, S datang ke rumah korban mengajak nikah. R pun bersedia dan akhirnya memberanikan diri keluar rumah tanpa diketahui ibu tirinya yang sudah tertidur. Lalu S membawanya menggunakan sepeda motor ke salah satu berugak yang berada di tengah sawah itu. Kemudian lima teman S yang lain datang dan melakukan perbuatan tidak terpuji itu dengan mengancam korban menggunakan parang. “Pengakuan korban kepada keluarga kalau digilir diperkosa oleh enam orang, dengan tangan dan kaki dipegang serta diancam dengan menggunakan parang kalau melawan dan berteriak,” ungkap Akim yang ditemui di Polres Lombok Timur, Senin (8/3/2021).
Lalu sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku mengantar korban ke rumahnya. Sesampai di rumah, korban lalu membangunkan keluarganya dengan memberitahukan apa yang telah terjadi. Keesokan harinya, Akim bersama korban ditemani kepala dusun datang melapor ke Polres Lotim, karena tidak terima dengan perbuatan pelaku yang mengajak korban kawin malah diperkosa bergantian. “Kami datang agar pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” pinta Akim.

Korban dan pelaku diketahui berkenalan lewat facebook dan sudah beberapa kali datang apel ke rumah korban. Korban sendiri tergolong anak yang jarang keluar rumah, kalau tidak ada keperluan yang penting.
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kasusnya sudah ditangani unit PPA Polres Lotim, guna proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (sal)

Komentar Anda