Lotim akan Tingkatkan Disiplin PNS

SELONG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) akan lebih meningkatkan kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua jajaran SKPD Lingkup Pemkab setempat. Tekad itu disampaikan Bupati Lotim, Ali BD melalui Asisten III Setdakab, Andika Istu Jaya dalam jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2016, Rabu (14/9).

Disampaikan, dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) handal, profesional dan bermoral tinggi. Maka sejak diberlakukan PP Nomor 53 tahun 2010 disiplin PNS. Pemkab terus dilakukan upaya pembinaan, baik yang bersifat preventif, korektif, muapun progresif.

“Preventif melalui sosialisasi peraturan dan imbauan, korektif bertujuan memberikan efek jera melalui hukuman disiplin, sedangkan progresif agar tidak meluas dan ditiru PNS lain,” sebutnya.

Baca Juga :  Sekolah di NTB Kekurangan Guru PNS

Dengan diberlakukan PP tersebut lanjutnya, maka tugas kedispilinan PNS tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saja. Melainkan tanggung jawab itu juga melekat untuk semua pejabat, baik itu eselon paling tinggi hingga yang paling rendah.

“Menyikapi itu, Sekertaris Daerah juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai acuan penyelesaian dan tata cara pemeriksaan disiplin,” ucapnya.

Kesempatan itu, pihak ekeskutif juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dewan yang menyorot keberadaan PNS yang sering ditemukan keluyuran dan bermain di saat jam kerja. Hal itu dianggap sangat penting, dan menjadi perhatian bersama.

Meski demikian lanjutnya, keberadaan PNS ditempat umum kemungkinan karena saat itu sedang melaksanakan tugas, atau karena ada keperluan pribadi yang mendesak. Sehingga mereka keluar ada izin dari kantor tempatnya kerja. “Namun apabila PNS berkeliaran di tempat umum tanpa alasan yang jelas, tentu itu akan kami jadikan bahan evaluasi lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Harapkan PNS Tetap Netral

Dalam sidang paripurna itu, jawaban eksekutif tidak hanya menyangkut soal kedisiplinan PNS saja. Namun persoalan lain yang sebelumnya disampaikan anggota dewan dalam pandangan fraksi juga dijawab pihak eksekutif.

Sejumlah persoalan itu diantaranya menyangkut pendapatan pajak daerah pada APBD tahun anggaran 2016, peruntukkan tambahan DAK, perubahan indikator dan tolak ukur kinerja belanja. Hal lainya seperti bencana kekeringan, perubahan PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masalah Perbup perangkat desa, dan sejumlah hal lain yang sebelumnya ditanyakan pihak legislatif. (lie)

Komentar Anda