Lotim Terbaik Kedua Dalam Pencegahan Korupsi

Sekda (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG–-Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dalam manajemen pencegahan korupsi patut mendapat apresiasi.

Dari sepuluh kabupaten/kota, Lombok Timur menjadi daerah terbaik kedua dalam manajemen pencegahan korupsi daerah pada semester pertama tahun 2020. Hal ini diketahui dari informasi capaian kinerja Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah KPK yang diterima Jumat (9/10). “Perhari ini kita dapat update, Lombok Timur yang biasanya juru kunci, sekarang naik ke nomar 2 se- NTB. Kita masih kalah dari Kota Bima,” terang Sekda Lombok Timur, M Juaini Taofik.

Dalam MCP ini, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK meliputi perencanaan dan penganggaran APBD serta pengadaan barang dan jasa. Selain itu,pelayanan terpadu satu pintu dan kapibilitas APIP (Apratur Pengawas Intern Pemerintah). Selanjutnya manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset dan daerah.

Meskipun berada pada posisi terbaik ke-2, Taofik mengatakan Pemkab Lombok Timur bertekad untuk meraih posisi pertama pada semester kedua tahun ini. Sebagai salah satu bentuk terobosan dalam mewujudkan tekad tersebut, akan segera dilakukan rapat koordinasi untuk melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dikarenakan masih adanya pejabat di lingkup Pemkab Lombok Timur yang belum menyelesaikan LHKPN. “Hari Senin akan kami adakan rapat koordinasi. Salah satu terobosan kita adalah mensegerakan LHKPN 37 pejabat kita yang belum melaporkannya,” ucap Taofik.

Dari 37 orang terdapat para pejabat yang sudah di non-jobkan ataupun yang sudah dipindahtugaskan. Oleh sebab itu, akan dilayangkan teguran kepada para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. “Ada yang sudah pindah, ada yang sudah tidak menjabat lagi. Kami akan pakai sistem teguran tertulis bagi pejabat yang belum membuat LHKPN,” paparnya.

Sebelumnya, Menurut Inpektur Inspektorat Slamet Halimin menjelaskan, jumlah pejabat lingkup Pemkab Lotim yang wajib melaporkan harta kekayaan tercatat 314 orang. Sementara yang sudah menyerahkan LHKPN baru sebanyak 274 orang. “ Jika kita total presentasenya semuanya yang belum menyerahkan ini jumlah sebanyak 87 persen,”katanya.

Disampaikannya, salah satu penyebab banyaknya ASN yang belum menyerahkan LHKPN ini dikarenakan ada yang pindah tugas. Ada yang turun jabatan bahkan ada yang tidak menjadi pejabat. Padahal menurut aturan yang ada, meski tidak diberikan jabatan namun tanggungjawabnya masih melekat. “ Kalau alasan turun jabatan atau apa sebenarnya tidak dibenarkan, karena tugas dan tanggung jawabnya masih ada dan yang diperiksa itu pada saat dirinya menjadi pejabat,”paparnya.

Padahal katanya, sudah dilakukan bimbingan dari dari KPK dengan mengumpulkan semua wajib lapor beserta satu operator yang berasal masing – masing OPD. Tujuannya agar membantu semua wajib lapor LHKPN di OPD untuk mengisi laporan yang akan diserahkan ke KPK. “Untuk mengisi LHKPN ini agak ribet sehingga kerap membuat wajib lapor ini merasa males mengisi, karena semua harta yang bergerak maupun tidak bergerak harus diisi,”katanya.
Ia mengatakan, yang menjadi wajib lapor ini sudah dijelaskan dalam peraturan bupati (Perbup) tahun 2017. Berdasarkan perbup ini, yang menjadi wajib lapor eselon II, eselon III kemudian bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, penjabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran. (wan)

Komentar Anda