Lotim Raih Peringkat Terbaik Nasional Pengelolaan DAK Fisik 2021

PENGHARGAAN : Sekda Lotim, HM Juaini Taufik menerima penghargaan KPPN Selong atas keberhasilan Lotim meraih peringkat terbaik nasional pengelolaan DAK Fisik 2021. (Abdurrasyid Efendi/Radar Lombok)

SELONG – Pemkab Lombok Timur meraih peringkat terbaik nasional dalam penegelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021.

Penghargaan itu diserahkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Selong, Yuspartinah, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, HM Juaini Taofik, Jumat (25/2).

Keberhasilan Pemkab Lotim dalam meraih peringkat ini berdasarkan 6 indikator penilaian. Dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, keenam indikator itu ialah pertama, realisasi penyaluran DAK dari kas umum negara ke rekening kas daerah. Kedua, penyampaian laporan realisasi DAK. Ketiga, efektifitas penggunaan DAK Fisik yang telah dialokasikan. Keempat, ketercapaian output atas pelaksanaan DAK Fisik. Kelima, penyampaian laporan APBD, dan terakhir, jumlah kontrak.”Keenam indikator penilaian itu dilihat baik dari sisi penganggaran maupun pelaporan, pencapaian output maupun penyerapan DAK Fisik tahun 2021. Dalam keenam poin itu, kita berhasil mencapai nilai diatas nasional, yakni 92,13 poin,” kata Hasni kepada wartawan.

Baca Juga :  Sukiman Ajak Jamaah NW Jaga Kekompakan dan Keamanan

Dijelaskan, pada tahun 2021 Lotim memperoleh anggaran DAK Fisik mencapai Rp 274, 72 miliar lebih. Dari anggaran tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp 272, 8 miliar atau 99, 54 persen. “ Secara fisik sudah tuntas. Hanya saja beberapa pekerjaan yang bersifat administrasi lainnya, misalnya biaya rapat, biaya review, biaya perjalanan dinas dan lain-lain. Namun, sisanya yang 1,2 persen itu nanti bisa dimaksimalkan untuk pekerjaan fisik di tahun 2022 ini,” sebutnya.

Pemkab Lotim akan dihadiahi tambahan anggaran sebesar Rp 57 miliar lebih pada tahun 2022 ini. Sehingga, total anggaran DAK Fisik Lotim pada tahun 2022 ini bertambah menjadi Rp 339,7 miliar lebih. “ Pada tahun 2022 ini capaian tahun 2021 itu dapat dipertahankan bahkan capaiannya bisa ditingkatkan dengan lebih baik lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lalai Ngajar karena Sibuk Berbisnis, Belasan Guru Dipanggil

Dalam pelaksanaannya, ada persyaratan yang diserahkan dalam pencairan tahap pertama. Misalnya, laporan APBD sudah dikirim ke Kementerian Keuangan. Laporan capaian pelaksanaan dana DAK 2021 sudah diinput oleh 14 OPD selaku pengelola DAK Fisik ke OMSPAM. Demikian juga review secara bertahap telah dilakukan oleh Inspektorat terhadap yang sudah diinput oleh OPD. Bahkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah data kontrak. “ Data kontrak tahun 2022 ini didorong agar disegerakan untuk direalisasikan. Sedangkan yang sudah disetujui oleh kementerian dan lembaga keuangan sudah dikeluarkan oleh kementerian itu sendiri untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.(cr-sid).

Komentar Anda