SELONG—Upaya memberikan keterbukaan informasi public, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008. Maka Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan terus diperkuat, baik itu di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim, hingga ke desa-desa.
Sebelumnya, anggota Komisi Informasi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Lotim. Kedatangan komisi ini untuk memperkuat implementasi keterbukaan infomasi publik di NTB, khususnya di Lotim. Ini menindak lanjuti MoU antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi, dengan Komisi Informasi Publik (KIP) NTB. Kedatangan mereka diterima langsung Sekda Lotim, Rahman Farly.
Kesempatan ini, Ketua KIP NTB, Ajeng Roslinda Motimori mengatakakan, pencanangan desa benderang Informasi Publik di desa untuk NTB dijadwalkan akan berlangsung Oktober mendatang. Dimana nantinya kegiatan itu akan dihadiri langsung oleh kementerian terkait, termasuk KIP itu sendiri. “Pesertanya seluruh kepala desa se Pulau Lombok,” ungkapnya, Jumat kemarin (12/8).
Sebelum itu dilakukan, terlebih dahulu akan digelar workshop, melibatkan semua kepala desa yang ada di Lotim. Worskop nantinya akan membahas terkait persoalan keterbukaan infomasi. Setelah itu dilanjutkan dengan pengukuhan PPID desa se Kabupaten Lotim. “Ini implementasi dari Undang-undang,” terang Roslinda.
Sementara Sekda Lotim, Rahman Farly mengaku sangat mendukung dan menyambut baik program tersebut. Dengan ini, Pemkab Lotim akan terus berupaya meningkatkan tugas pejabat dalam hal ini PPID. “Itu semua sebagaimana yang telah diamanahkan undang-undang. Tentu kita sangat mendukung masalah keterbukaan infomasi publik ini,” singkatnya. (lie)