Untuk sementara ini, sambung Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB ini, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan jemaah Ahmadiyah akan berada di penampungan. Sedangkan untuk anak-anak jemaah Ahmadiyah, diharapkan supaya tetap bisa mendapatkan akses pendidikan yang memadai selama berada di tempat penampungan. ‘’Langkah selanjutnya yang akan kita lakukan ialah dengan membuatkan surat edaran yang meminta supaya masyarakat tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum terhadap jemaah Ahmadiyah,‘’ sebutnya.
Tidak hanya itu, surat edaran secara khusus juga akan diberikan ke para penganut Ahmadiyah. Surat edaran itu meminta supaya jemaah Ahmadiyah tidak lagi menyebarkan kepercayaan dan paham yang mereka anut di wilayah Lombok Timur. Hal itu sebagai mana yang telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga Kementerian. ‘’Makanya segara kita akan buat surat edaran terkait larangan untuk menyebar paham Ahmadiyah. Kalau untuk pembubaran sendiri itu bukan kewenangan kita,‘’ tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Faturrahman menegaskan, pihaknya tetap akan memproses kasus perusakan rumah jemaah Ahmadiyah di Desa Gereneng itu. Ada sekitar 12 orang saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya. ‘’Untuk proses penyidikan tetap berjalan. Tapi untuk sementara ini kita akan lebih fokuskan untuk penanganan para korban dulu,‘’ sebut dia.
Dari sekitar 12 saksi yang telah diperiksa itu, semuannya merupakan korban atau jemaah Ahmadiyah. Sedangkan untuk para terduga pelaku perusakan sedang diagendakan. Namun, sejumlah nama para terduga pelaku telah dikantongi pihak kepolisian. ‘’Untuk sementara ini kita berupaya meredam dulu. Jangan sampai ada menimbulkan keresahan yang lain. Dan masalah ini tidak seperti kasus pidana yang biasa. Sehingga kita perlu untuk hati -hati melakukan penyelidikan,‘’ terang Eka.