Lotim Kekurangan Kepala Sekolah

Izzuddin (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Lombok Timur masih kekurangan tenaga kepala sekolah baik jenjang sekolah dasar (SD) maupun SMP.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, kekurangan Kepsek tersebar di di 44 sekolah baik SD dan SMP. Pihak Dikbud tengah mempersiapkan seluruh dokumen untuk persiapan pengangkatan kepala sekolah. Salah satunya adalah dokumen tim pertimbangan promosi kepala sekolah yang akan memverifikasi kelayakan para calon kepala sekolah.” Di sana nanti ada unsur yang akan memverifikasi kelayakan dari calon-calon Kepsek itu nanti apakah layak atau tidak,” terang kepala Dinas Dikbud Lombok Timur Izzuddin kemarin.

Ia menambahkan meski Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) nomor 40 tahun 2021 mengamanatkan guru penggerak berhak menjabat sebagai kepala sekolah, akan tetapi banyak guru penggerak di Lombok Timur yang belum memenuhi klasifikasi sebagai kepala sekolah. Sebagian besar guru penggerak di Lombok Timur masih tergolong muda dan berpangkat dengan golongan masih rendah. Sebagian besar masih golongan 3a dan 3b, sehingga dinilai belum cukup pengalaman untuk bisa mengisi jabatan kepala sekolah. “ Tapi harus ada yang lain yang harus kita pertimbangkan juga. Dari sisi pengalamannya, golongannya. Ini yang menjadi persolan kita, banyak yang golongannya masih 3a dan 3b,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Masih Butuh 17 Ribu Pegawai

Untuk bisa menjadi kepala sekolah ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya yakni calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak, sudah sertifikasi, pangkat minimal golongan 3b dan sudah berpengalaman. Meski banyak guru penggerak yang tidak masuk dalam katagori khususnya di pengalaman dan golongan pangakat, tapi masih ada guru penggerak yang sudah senior yang sudah berpengalaman dan mantan kepala sekolah yang akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi kepala sekolah. “ Ini yang menjadi pertimbangan kami. Guru senior ini akan menjadi alternatif, ada juga mantan-mantan kepala sekolah yang pernah diberhentikan mungkin karena apa sehingga diturunkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, itu juga akan kita coba naikkan kembali untuk menjadi kepala sekolah,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Elpiji Oplosan, Polisi Tetapkan Tersangka

Di PP 40 tahun 2021 tersebut syarat menjadi kepala sekolah tidak disebutkan adanya Diklat untuk calon kepala sekolah. Padahal Diklat bagi calon kepala sekolah dinilai sangat penting bagi calon kepala sekolah sebelum menjadi kepala sekolah.” Kalau dalam perturan lama itu disebutkan harus ada Diklat, tapi sekarang tidak ada. Tapi sebenarnya kami ingin sekali melakukan Diklat itu untuk mematangkan para calon kepala sekolah itu sebelum menjadi kepala sekolah,” tandas Izzuddin.(lie)

Komentar Anda