Loteng Terancam Bangkrut

Pemda-Jaksa Siap Kawal Penanganan Covid-19

TEKEN: Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT bersama Kajari Praya Ely Rahmawati saat menandatangani MoU pengawalan penanganan covid-19 di pendopo bupati, Kamis (14/5). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
TEKEN: Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT bersama Kajari Praya Ely Rahmawati saat menandatangani MoU pengawalan penanganan covid-19 di pendopo bupati, Kamis (14/5). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Pemkab Lombok Tengah dan Kejari Praya menjali nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk mengawal penanganan corona agar berjalan dengan baik. Dalam MoU ini, kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum pemda untuk penanganan anggaran covid-19.

Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT menerangkan, kerja sama ini sebagai bentuk ikhtiar pemda menata dan mengelola serta pemanfaatan serta transparansi kebijakan yang diambil dalam menangani covid-19. “MoU ini sebagai wujud ikhtiar dalam melaksanakan  amanah untuk penataan, pengelolaan, dan pamanfaatan amanah dengan mengedepankan transparansi. Karena di tengah situasi saat ini mengharuskan kita untuk tetap menata, memperbaiki atau melakukan rekopusing penggunaan anggaran,” ungkap Bupati Suhaili, Kamis (14/5).

Ia menegaskan, saat ini dunia diterpa covid termasuk di Indonesia. Kondisi saat ini mengharuskan pemerintah untuk menata anggaran. Maka tentu dalam perencanaan dari anggaran ini sebagai tanggung jawab maka harus mengacuu pada aturan yang ada, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. “Jadi kita harus mengantisipasi agar jangan sampai ada kesalahan. Maka kejaksaan dalam hal ini pengacaara negara bertugas untuk mengawasi agar kita tetap amanah menjalankan dengan sebaik-baiknya. Agar kita tidak tergelincir pada lembah kekeliruan,” terangnya.

Pihaknya merasa bersyukur atas inisiatif  jaksa untuk bagaimana menuntun dan membimbing pemda menangani masalah covid-19. Ia berharap amanah ini bisa mereka pangku sebaik-baiknya. “Tujuannya untuk efektivitas dan akuntabilitas khususnya pada pengadaan barang agar hasil maksimal. Dengan situasi yang serba mendadak dan harus cepat bergerak, maka harus kita sinergi untuk saling kontrol meski selama ini dalam penanganan rata-rata aman terkendali penyaluran,” terangnya.

Dengan dikawalnya berbagai kebijakan pemda dalam menangani masalah covid-19 ini, maka tentu pemda ke depan akan lebih nyaman, tenang dan berbagai program akan bisa dijalankan dengan lancar. “Kita tidak mau ke depan akan terjadi berbagai permasalahan, terlebih saat ini kesabaran masyarakat agak berkurang,” terangnya.

Kepala Kejari Praya, Ely Rahmawati mengapresiasi langkah pemda yang telah memberikan kepecayan kepada jaksa untuk ikut melakukan pendampingan terhadap rekofusing anggaran dana covid-19. Dengan adanya MoU ini, maka ke depan diharapkan berbagai bantuan akan lebih maksimal penyaluran kepada masyarakat. “MoU ini merupakan wujud salah satu tugas dalam hal di biadang datun, dalam rangka pendamping hukum dan pertimbangkan hukum. Karena tugas dan fungsi kejasaksaan bidang datun banyak, antara lain penegakan hukum, litigasi dengan ikut mendapingin, pertimbangkan hukum dan lainnya. Sehingga kami dari kejaksaan siap untuk melakukan pendampingan ini,” terangnya.

Lain halnya diungkapkan anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi. Dia mengatakan, bahwa Lombok Tengah ke depannya terancam bangkrut. Salah satu alasannya adalah sanksi pemerintah pusat yang dijatuhkan untuk menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebesar 35 persen untuk daerah itu. Penundaan ini akan berdampak buruk bagi keuangan Pemkab Lombok Tengah. Mengingat, Lombok Tengah sudah tiga kali mengubah anggaran untuk tahun 2020 ini. ‘’Lombok Tengah bisa bangkrut ke depannya. Bayangkan saja DAU ini ditunda 35 persen. Ini bisa berdampak buruk,’’ kata Suhaimi.

Anehnya lagi, sambung Suhaimi, proses perubahan anggaran hingga tiga kali tak diketahui jelas. DPRD sudah beberapa kali bolak-balik menanyakan proses perubahan anggaran itu, tapi tak mendapatkan hasil. ‘’Sudah tiga kali diubah anggaran ini, mulai Maret, April, dan Mei ini,’’ sesal Suhaimi. (met)

Komentar Anda