Loteng Diminta tak Beropini Liar Soal Nambung

PANTAI NAMBUNG: Inilah pantai Nambung yang masih menjadi klaim sengketa antara Pemkab Lombok Barat dan Lombok Tengah. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak mau gegabah menanggapi pernyataan Pemkab Lombok Tengah yang mengklaim kawasan Nambung masuk wilayah Lombok Tengah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Pemkab Lobar menegaskan Nambung adalah wilayah Lobar. Jika pun ada putusan hukum pembatalan Permendagri nomor 93 tahun 2018 oleh MA, maka harus ada Permendagri baru yang akan menggantikan Permendagri yang dibatalkan. Dan itu prosesnya lama, tidak bisa tiba-tiba ada ketentuan baru tanpa ada dasar hukumnya. “Kami tidak mau adu opini. Nambung itu tetap milik Lobar,” ungkap Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra kepada media di Giri Menang, Senin (20/3).

Saling klaim wilayah Nambung kembali mengemuka. Nambung punya pantai indah yang diminati investor. Belakangan Pemkab Lombok Tengah mengklaim itu wilayahnya dan masuk Desa Montong Ajang Kecamatan Praya Barat Daya. Selama ini berdasarkan Permendagri nomor 2017, Nambung wilayah Lobar tepatnya masuk Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong. Di sana berdiri banyak fasilitas umum yang dibangun Pemkab Lobar seperti sekolah dan yang lainnya. Warga setempat ber KTP Lobar. Daftar pemilih juga masuk DPT Lobar. Untuk Pemilu 2024 mendatang, ada sedikitnya 430 pemilih di wilayah ini dengan 2 TPS. Pemkab Loteng melakukan judicial review atas Permendagri itu.

Dedi mengatakan belum menerima dokumen apapun terkait Nambung dari MA. Selama ini pihaknya hanya sekedar mengetahui dari media. Untuk tau apa putusan MA itu, Pemkab Lobar akan berkoordinasi dengan Kemendagri selaku pihak yang digugat. ” Kalau dari kami, Pemkab Lobar menghormati upaya hukum Pemkab Loteng. Yang harus dicatat, yang digugat ini Kemendagri, bukan Pemkab Lobar,” ungkapnya.

Yang digugat oleh Pemkab Loteng, kata Dedi, adalah Kemendagri, yakni produk hukum berupa Permendagri terkait batas wilayah Lobar dan Loteng. Andai pun, tambah Dedi, ada putusan MA yang membatalkan Permendagri, maka tidak bisa otomatis Nambung wilayah Lobar. Kemendagri harus menyusun Permendagri baru menggantikan Permendagri lama. “Dan itu prosesnya lama dan tidak sederhana. Masak begitu diputuskan langsung tiba-tiba Nambung wilayah Loteng. Ini kalau bener ada putusan lo ya,” tambahnya.

Yang dia maksud, dalam proses penyusunan Permendagri baru, tentu semua perwakilan daerah akan diajak duduk bersama lagi untuk menyepakati batas wilayah. Pemkab Lobar, kata Dedi, masih harus menunggu penjelasan apakah yang dikabulkan itu soal obyek formil atau materil Permendagri. Kalau materil, maka ada putusan terang benderang dari MA yang meminta wilayah Nambung menjadi wilayah Lombok Tengah. Tapi kalau yang dikabulkan adalah soal formil Permendagri, maka itu masih umum. “Jadi klir ya, Nambung itu wilayah Lobar. Jangan bikin opini liar bahwa tiba-tiba Nambung masuk wilayah Loteng”, tutupnya.(git)

 

Komentar Anda