Loteng Aman dari Peredaran Daging Celeng

H Amir Husen (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Masyarakat sebaiknya ekstra waspada jika membeli daging. Terutama umat muslim menjelang Idul Adha 1437 Hijriah, tahun ini.

Pasalnya, banyak beredar isu adanya dijualnya daging babi (celeng) dan gelonggongan di pasaran. Namun, isu ini dibantah langsung Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lombok Tengah, H Amir Husen. Amir mengaku, isu itu memang ada tapi tidak di Lombok Tengah.

Dia menjamin, tidak ada pedagang daging di Lombok Tengah yang menjual daging celeng. Para pedagang juga tak mau pasarannya rusak. Dimana Lombok Tengah adalah 99 persen dihuni masyarakat muslim. ‘’Kami sudah mengimbau kepada semua pedagang daging agar menjual daging yang layak komsumsi. Jangan jual tidak layak atau daging celeng seperti isu yang kian marak beredar,” cetus Amir kepada wartawan di ruangan kerjanya, kemarin (1/9).

Baca Juga :  Disnakeswan Jamin Stok Daging dan Telur Aman

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penjualan daging celeng dan gelondongan, Amir mengaku, akan tetap menerjunkan tim. Mereka akan memantau kondisi pedagang daging di pasar dan memonitor perkembangan harga. ‘’Di Lombok Tengah ini kita jamin tidak ada yang jual daging celeng atau gelondongan. Tapi kita tetap akan turunkan tim untuk memonitor kelayakan daging dan harganya,’’ katanya.

Amir menambahkan, untuk stok daging dan harga jelang Idul Adha tahun ini masih aman. Tidak ada masalah apapun di lapangan dan diyakini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kita optimis stok ini mampu membuat harga daging sapi menjadi normal saat Idul Adha nanti. Untuk harga masih sebesar Rp 110 hingga sekarang,” terangnya.

Baca Juga :  Harga Daging Sapi Tinggi, BI Sarankan Kurangi Konsumsi

Hal senada disampaikan Kabid Kabid Perlintan dan Keswan Dispertanak Lombok Tengah, Widiarta, pihaknya juga menyiapkan tim khusus memantau hewan layak kurban. Sehingga hewan kurban dijamin aman dari peyakit yang bisa membahayakan kesehatan manusia. ‘’Kita sudah mendata masyarakat yang akan berkurban,’’ tambahnya.

Ditimpali Tim Pemantau Hewan Kurban Dispertanak Lombok Tengah, drh Nurisah, pihaknya tak hanya sebatas mengawasi kesehatan hewan kurban. Tapi juga akan melarang pemotongan sapi betina yang masih produktif.

Larang ini sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.  “Bila ada ditemukan melanggar, maka akan dipidanakan penjara lima tahun dan denda lima juta,” tegasnya. (jay/lpg)

Komentar Anda