Lombok Timur Dinyatakan Darurat Narkoba

Ilustrasi Darurat Narkoba
Ilustrasi

SELONG—Paska tertangkapnya salah satu bandar narkoba, HN, asal Kota Mataram, dengan barang bukti sabu sebanyak 210 gram di Lombok Timur, pihak Kepolisian memastikan bahwa saat ini Kabupaten Lombok Timur sedang darurat Narkoba.

Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba, Iptu Surya Irawan mengungkapkan, tahun 2018 ini saja pihaknya telah menetapkan 17 tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah laporan sebanyak 10 laporan. Hanya saja, dari banyaknya jumlah tersangka, baru beberapa orang saja yang sudah P21. “Ada beberapa tersangka yang sudah tahap P21, dan beberapa tersangka lainnya masih dalam proses,” jelasnya.

Dikatakan, sebenarnya target dalam tahun 2018 ini harus menangkap sebanyak 6 tersangka. Namun karena banyaknya laporan masyarakat, dan memang Lombok Timur dalam darurat narkoba, maka anggota banyak yang melakukan penangkapan. ”Jadi apa yang menjadi hasil kita saat ini, merupakan kerja keras dari anggota kita,” tegasnya.

Pihaknya menetapkan Lotim sebagai daerah darurat narkoba, setelah adanya pelaku yang tertangkap dengan barang bukti sabu yang mencapai 210 gram tersebut. Apalagi bandar narkoba yang ditangkap beberapa hari lalu itu diketahui merupakan perpanjangan tangan dari bandar besar yang ada di Lombok Timur.

Baca Juga :  Kades Kembang Kerang Daye Dipolisikan

“Kalau tersangka ini terlambat kita tangkap, secara otomatis barang haram yang rencananya akan diedarkan di Mataram ini akan lolos. Sehingga saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap siapa pemberi barang itu,” katanya.

Apakah pihak kepolisiasn sudah berhasil mendapatkan nama atau identitas Bandar besar di Lotim? Kembali perwira yang pernah bertugas di Polres Bima ini mengatakan, bahwa jaringan-jaringan bandar narkoba ini memang sulit dideteksi. Karena antara satu pelaku dengan pelaku lainnya selalu terputus. ”Artinya, bandar yang kita tangkap ini tidak mengetahui siapa yang memberikan. Karena yang memberikan barang ke dia, orangnya juga selalu berbeda. Jadi mata rantainya terputus,” sebutnya.

Namun demikian, demi menjaga dan menyelamatkan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap para tersangka ini. Karena mencegah itu lebih baik dari mengobati. ”Meskipun sudah banyak yang kita tangkap, tetapi kita tidak akan berhenti hingga barang haram ini berheni diedarkan,” tekad Surya.

Baca Juga :  Ibu Penelantar Bayi Perempuan Ditangkap

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari pengedar bernama HN (28), warga Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pelaku ini berhasil diringkus petugas pada Jum,at malam (2/3), sekitar pukul 20.30 Wita. Lokasi penangkapannya tepat di depan sebuah Salon yang berada dekat Jalan Raya Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, dengan barang bukti sabu sebanyak 210 gram.

“Sabu itu ditemukan petugas di dashboard samping pintu depan sebelah kanan mobilnya, dengan alasan pelaku tidak mengetahui kalau ada barang haram didalam mobilnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam maksimal penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkas Surya. (wan)

Komentar Anda