Lombok Tengah Tetap Laksanakan Bimbingan Manasik Haji

BIMBINGAN: Kegiatan bimbingan manasik dan pemberangkatan haji kepada kepala KUA 12 kecamatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Rabu (24/2). (M. HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Kementerian Agama Lombok Tengah tetap melakukan persiapan jelang menunggu kepastian pemberangkatan haji tahun 2021. Salah satunya meningkatkan kualitas para pembimbing yang sudah tersertifikasi sesuai standar Kemenag. Mereka tetap memberikan bimbingan manasik dan pemberangkatan haji kepada kepala KUA 12 kecamatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Kepala Kemenag Lombok Tengah, H Zamroni Aziz mengatakan, Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah tetap fokus dalam pelayanan manasik di tiap-tiap KUA, KBIH dan proses kelengkapan pemberkasan sebelum keberangkatan. Untuk mencapai hal itu, salah satu inovasi yang dilakukan adalah menghadirkan manasik atau pembinaan bagi kepala KUA dan pengurus KBIH sepanjang tahun bagi jamaah haji. “Tentu yang harus dipersiapkan untuk manasik sepanjang tahun adalah kualitas dari pembimbing manasik haji. Mereka harus mumpuni melalui sertifikasi,” kata Zamroni Aziz saat membuka kegiatan di Hall Bagren Jontlak Kecamatan Praya Tengah, Rabu (24/2).

Sertifikasi bagi pembimbing manasik haji dan petugas haji sudah dilakukan sejak tahun 2011. Setelah melalui proses tersebut, mereka diharap dapat memberikan pembinaan maksimal kepada jamaah haji. Penyelenggaraan sertifikasi pembimbing manasik haji sudah menjadi standar kerja sama antara Ditjen PHU Kemenag dengan IAIN dan UIN di seluruh Indonesia. “Inovasi manasik sepanjang tahun ini juga mengharapkan pembimbing mempunyai akhlak yang baik, pengetahuan fiqih serta memahami regulasi yang berkaitan dengan haji. Bukan hanya sebatas selembaran yang mempunyai keabsahan sebagai pembimbing yang mempunyai sertifikat resmi dari Kementerian Agama, pembimbing harus tahu tanggung jawab yang diemban,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menganjurkan kepada KBIH untuk melakukan koordinasi dengan KUA setempat. Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan manasik haji dan harus diketahui bahwa yang menjadi tanggung jawab dalam pelaksanaan ibadah haji di daerah dan di tingkat provinsi. “Akan menjadi sia-sia apabila kemampuan penguasaan materi tidak sejalan dengan akhlak yang baik yang dimiliki pembimbing ibadah haji. Kita harapkan kepada kepala KUA harus menguasasi setiap proses persiapan perjalanan haji. Telah menjadi rutinitas sebelum keberangkatan seluruh jamaah haji di tiap KUA kecamatan pasti akan mendapatkan bimbingan tentang manasik haji,’’ terangnya.

Zamroni menambahkan, sehebat apapun kemampuan menguasai materi haji. Namun jika akhlak tidak diutamakan maka akan sia-sia. Keberhasilan pelaksanaan ibadah haji tahun ini ada di tangan pembimbing. Jangan sampai banyaknya jumlah pembimbing namun minim dalam kualitas. Kualitas pembimbing yang baik menjadi jaminan dalam pelayanan bimbingan manasik haji kepada jamaah tentu semua sesuai standar yang telah dikeluarkan kementerian. “Jumlah pembimbing juga harus sebanding dengan kualitas bimbingan sebagai jaminan kepada pelayanan kepada jemaah haji,” tegasnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 3 ayat b, menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bertujuan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Sesuai dengan undang-undang, kita setidaknya mampu memahami dengan jelas bahwa seorang pembimbing menjadi salah satu acuan. Tentu dalam sertifikasi ini bertujuan mendapatkan sumber daya manusia yang memiliki profesionalitas dan mampu berkompetensi,” tegasnya. (met)

Komentar Anda