Lombok Barat tak Berdaya Lawan Hotel Penunggak Pajak

Ganggu Realisasi PAD

Hotel Penunggak Pajak
Ilustrasi Pajak

GIRI MENANG-Dua hotel berbintang di kawasan Senggigi yakni The Santosa Villas & Resort dan Hotel Bintang Senggigi diberikan tindakan tegas oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena menunggak pajak. Sejumlah inventaris hotel terkait disita. Lahan parkir seluas 76 are milik Hotel Santosa disita Desember 2016 lalu. Sementara Bintang Senggigi disita asetnya berupa bed set, mebel, tv dan lainnya pada Oktober 2017.

Baca Juga :  RSUD Tripat Lombok Barat Raih Akreditasi Paripurna

Hingga Selasa (21/11) kemarin, baik Hotel Santosa dan Bintang Senggigi seperti diungkapkan Kepala Bapenda Lobar, Hj. Lale Prayatni, belum juga melunasi tunggakan hutangnya. Santosa lanjutnya, tercatat masih menunggak hampir Rp 9 miliar. Tunggakan terus bertambah seiring tagihan yang terus bergerak. Selain juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Air belum dilunasi. Sementara Hotel Bintang Senggigi tercatat masih sekitar Rp 80 juta, tunggakan pokok pajak lunas, tinggal denda dan PBB.

Dikatakan Lale, aset Hotel Santosa belum bisa dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram karena kendala teknis. Sementara aset Hotel Bintang Senggigi sudah siap-siap akan dilelang. Pihaknya sudah bersurat ke KPKNL untuk segera dilelang.

Kemudian berkaitan dengan Hotel Santosa, Bupati Lobar sudah menyerahkan penagihan kepada Kejaksaan. Pihak Santosa sudah menandatangani berita acara akan membayar Rp 5,1 miliar pada 12 Desember 2017. Sisanya pada Februari 2018. “Tetapi nanti kalau dia (manajemen Hotel Santosa) tidak menepati janji sesuai berita acara, maka dia akan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Seperti diketahui kata Lale, saat ini kedua hotel tetap beroperasi. Karena dalam aturannya, yang disita itu tidak sampai menghalangi operasi hotel terkait seluruhnya. Kalau kemudian nanti opsinya itu adalah Pemkab Lobar menutup hotel, maka ranahnya itu kata Lale bukan di Bapenda melainkan Satpol PP selaku penegak Perda.

Baca Juga :  Gaji Tenaga Kontrak di Lombok Barat Terbentur Kondisi Fiskal

Dikatakan, tunggakan pajak ini mempengarui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui target PAD Lobar di Bapenda termasuk di 12 SKPD penghasil PAD itu mencapai Rp 326 miliar pada APBD Perubahan 2017. Hanya yang sudah terealisasi hingga pertengahan November ini baru 76 persen lebih. Lale sendiri belum berani memastikan PAD bisa minimal 100 persen sesuai keinginan pimpinan. Namun dia optimis dengan sisa waktu hingga Desember bisa lebih baik dibandingkan tahun 2016. Adapun 2016 itu, hingga akhir Desember realisasi PAD mencapai 96 persen. “Kalau 2015 kan 85 persen,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda