Lomba Desa Tingkat Kabupaten Dimulai

Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Lomba Desa, sudah diatur secara berjenjang, mulai penilaiannya dari tingkat bawah (kecamatan) hingga ke tingkat yang lebih tinggi (nasional), seperti yang dilakukan tim saat ini.

Terkait roh otonomi, ini harus diartikan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun. Pemerintah dan masyarakat diberikan hak untuk merencanakan berbagai hal terkait dengan program pembangunan. Keberhasilan daerah, ditentukan oleh keberhasilan desa. KLU tentu tidak akan maju jika desa tidak maju. “Jadi keberhasilan pembangunan di daerah ini ditentukan oleh dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat adalah sangat menentukan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lantan Wakili Loteng Lomba Desa Tingkat Provinsi

Kepala Desa Kayangan, Edy Kartono mengatakan, Desa Kayangan merupakan perwakilan dari delapan desa di Kecamatan Kayangan yang berada di pusat kecamatan dengan luas wilayah 1.721 hektar, ditempati 6.566 jiwa atau 1.974 KK.

Baca Juga :  Lantan Wakili Loteng Lomba Desa Tingkat Provinsi

Berbagai bidang yang menjadi prioritas pembangunan Desa Kayangan yakni kependudukan, pendidikan, kesehatan, potensi desa, keamanan, lingkungan dan inovasi desa. Di bidang inovasi desa, pihaknya telah melakukan dua inovasi yakni pelayanan administrasi cepat, yakni 71 jenis surat siap selesai dalam rentang waktu 5 menit menggunakan aplikasi dan Informasi Desa berbasis NIK dan KK, kemudian usaha desa berupa BUMDes Mart. (flo)

Komentar Anda
1
2