MATARAM-Mantan narapidana (napi) kasus narkoba inisial DH, sedikit membocorkan kisahnya sewaktu menjalani masa pidana di Lembaga Lapas (Lapas) Kelas IIB Selong, Lotim. Ia mengaku pernah memakai HP di dalam sel tahanan, meskipun dirinya tahu hal itu tidak diperbolehkan.
HP yang digunakan di tahanan, dibawakan keluarganya saat berkunjung. HP tersebut lolos dari penjagaan dikarenakan adanya kongkalikong dengan oknum sipir setempat. “Untuk meloloskan HP itu ke dalam, kita bayar ke petugasnya. Saya bayar Rp 250 ribu dulu ke petugas,” cerita DH yang kini berstatus tersangka di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
DH tidak menyebut nama oknum pegawai yang diberi uang untuk meloloskan HP tersebut. Ia hanya memastikan, bahwa menggunakan HP di dalam sel tahanan pernah dilakukannya berkat bantuan oknum pegawai.
Alat komunikasi bisa masuk ke dalam lapas setelah mendengar cerita dari narapidana lainnya. DH pun mencoba, dan benar HP bisa dimasukkan. “Awalnya saya tidak tahu, tapi saya dapat informasi dari teman (narapidana lainnya) bahwa HP bisa masuk,” katanya.
Begitu ada razia yang dilakukan pihak lapas, HP itu disembunyikan. Terkadang, disembunyikan di plafon hingga ke dalam kloset. “Kita masukkan ke dalam kloset, kita bungkus dulu pakai plastik,” ungkap dia.
DH (41) warga Aikmel, Lotim ini menceritakan hal tersebut Jumat (12/1) kemarin, di BNNP NTB. DH diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat peredaran sabu seberat 409,14 gram. Sabu itu datang dari Aceh yang dikendalikan oleh seorang inisial ZA, kini masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIB Selong.
Dirinya terlibat dalam peredaran sabu yang berasal dari Aceh tersebut setelah dihubungi ZA, via telepon yang sudah dikenal sejak 2 tahun lalu di dalam lapas. “Komunikasi dengan ZA melalui HP,” sebutnya.
ZA memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Loteng inisial RA (22) asal Aikmel. “Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu,” katanya.
DH mengungkap bahwa ZA merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. ZA mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas. Namun, DH mengaku terlibat dalam bisnis haram ZA hanya sekali, sejak bebas September 2023. “Baru sekali aja, saya juga belum dapat upah. Saya dijanjikan upah Rp 100 ribu per gram,” ujarnya.
Sabu 409,14 gram yang dikendailkan seorang napi Lapas Kelas IIB Selong, Lotim itu turut dibenarkan penyidik BNNP NTB, Anendi sewaktu memeriksa DH. ZA pun telah dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Iya sudah diperiksa. ZA juga sudah kita kembalikan ke Lapas Selong untuk menjalani hukuman,” singkatnya.
Terpisah, Humas Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Saepandi mengatakan akan menindaklanjuti pengakuan DH, mengenai adanya oknum pegawai yang meloloskan HP ke dalam lapas. “Kalau memang ada oknum kami yang melakukan itu, pastinya kami akan berikan sanksi secara tegas karena hal ini jelas bertentangan dengan komitmen kami dalam membangun program Lapas Bersinar,” ungkap dia.
Terkait ZA yang telah menjalani pemeriksaan di BNNP NTB tersebut turut dibenarkan. Hal itu sebagai bentuk komitmen dalam membangun program Lapas Bersinar, pihaknya mendukung penanganan kasus penyelundupan yang berjalan di penyidikan BNNP NTB. “Iya, memang ZA dipinjam penyidik untuk pemeriksaan di BNNP NTB dan telah dikembalikan,” katanya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Lotim Ahmad Sihabudin menjelaskan, terkait peredaran HP ataupun peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana tersebut, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. “Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami ke depannya, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergitas antar APH (aparat penegak hukum),” ujarnya.
Ahmad Sihabudin tidak menepis dugaan penggunaan HP di dalam lapas kerap beredar. Tapi, lanjutnya, hal itu tentu tidak akan terjadi secara sengaja lantaran banyaknya jumlah orang yang diawasi dibandingkan dengan jumlah petugas yang akan mengawasi. Tetapi ini akan menjadi masukan yang positif agar ke depan dapat disempurnakan sesuai harapan banyak orang. “Jumlah napi di lapas kami sebetulnya sudah over kapasitas namun untuk sementara waktu jalan keluarnya hanya bisa dengan menampung apapun yang dititipkan kepada kami. Hal ini tentu akan berpengaruh besar terhadap pengawasan para napi,” ucapnya.
Untuk Lapas Selong sendiri, telah dilakukan upaya pencanangan bersama warga binaan dan razia kamar hunian serta pembatasan barang titipan pengunjung untuk memudahkan deteksi masuknya barang terlarang. “Kami juga berkomitmen terkait pemberantasan peredaran narkoba, sehingga kami tetap mengutamakan sinergitas dengan APH terkait pemberantasan. Dan akan menindak jika ada warga binaan yang terlibat dengan memberikan hukuman disiplin berupa pengasingan di sel isolasi dan dicatat di buku register F,” tutup Sihabudin.
Diberitakan sebelumnya, BNNP NTB mengungkap peredaran narkoba tersebut Jumat, 24 November 2023. Penangkapan itu atas kerja sama dengan Bea Cukai Mataram dan AVSEC Angkasa Pura Bizam. Sebanyak lima orang berhasil diamankan.
Mereka berinisial ZS (26) warga Desa Bagik Nyaka Santri, RA (22) warga Desa Aikmel Timur, SA (29) warga Desa Bagik Nyaka Santri, DH 41 tahun warga Desa Aikmel Utara dan terakhir inisial ZA (29) warga Desa Aikmel Timur.
Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial ZS dan RA selaku kurir. ZS dan RA ditangkap di BIZAM. Petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat bruto 409,14 gram. “Sabu diselundupkan melalui dubur. Sabu itu dibawa dari Aceh,” bebernya.
Dari hasil interogasi, petugas mengamankan SA di depan Pasar Jelojok, Loteng. SA ini sebagai penjemput ZS. Pengembangan terus dilakukan, melalui control delivery petugas kembali menangkap DH. DH ditangkap di Aikmel. DH ini bertugas sebagai pengambil dan penerima paket sabu itu. “Dari pengakuan SA dan DH, mereka dikendalikan oleh ZA,” tandasnya. (sid)