Lokasi Transaksi Sabu di Pande Besi Digerebek

DIGELEDAH: Terduga pelaku pengedar sabu asal Sekarbela saat digeledah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tiga pemuda digelandang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, setelah terbukti menguasai sabu 10,12 gram.

Ketiganya yakni HL (28), HW (31) asal Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule dan AK (29) warga Lingkungan Bendega, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ketiganya diamankan Senin (6/6), sekitar pukul 23.30 WITA. “Ketiganya kami amankan di rumahnya terduga HL yang bertempat di Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela,” ujar Kasat Natkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (7/6).

Selain mendapatkan barang bukti sabu siap edar, barang bukti yang didapat berupa satu timbangan elektronik, tiga bendel plastik klip bening, tiga korek api gas tanpa tutup kepala, satu kartu ATM Mandiri, dua alat isap sabu, dua lembar bukti transfer, tiga HP android, selembar kuitansi dan uang Rp 315 ribu. “Semua barang bukti dan terduga sudah kita amankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskan Yogi, penangkapan bermula dari laporan Bhabinkamtibmas Sekarbela, Polsek Ampenan yang melapor bahwa di rumahnya HL sering dijadikan tempat mengonsumsi dan transaksi sabu. “Kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Setelah mendapatkan informasi kuat dengan adanya kegiatan penyalahgunaan sabu tersebut, pihaknya langsung menggerebek dan berhasil mengankan tiga orang, yang berinisial HL, HW dan AK. Terkait asal usul barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Sementara kami sangkakan mereka dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr-sid)