Lokasi Spanduk Ucapan Anies-Muhaimin Jadi Sorotan Bawaslu

ATRIBUT: Atribut untuk menyambut kedatangan Anis Rasyid Baswedan masih terpasang di Kota Praya, Rabu (1/2). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYABadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah melakukan pengawasan terhadap kunjungan di Lombok Tengah bagi calon presiden dari Nasdem Anis Rasyid Baswedan dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.

Meski tidak ditemukan pelanggaran namun Bawaslu memiliki berbagai catatan kaitan dengan kunjungan tersebut, karena dari pengawasan yang dilakukan ditemukan masih banyak spanduk ucapan selamat datang yang dipasang di tempat yang seharusnya tidak dilakukan. Sehingga Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Pemda agar bisa melakukan penertiban terhadap hal itu.

Komisioner Bawaslu Lombok Tengah, Harun Azwari menyatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang mereka lakukan terhadap kegiatan Anis Rasyid Baswedan dan Gus Muhaimin di Kabupaten Lombok Tengah, dari Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut. “Namun kami punya catatan yang penting untuk diperhatikan yaitu perihal atribut-atribut yang mewarnai kedatangan kedua tokoh tersebut yang berupa baliho dan spanduk ucapan selamat datang yang terpasang di temapat-tempat yang tidak semestinya,” ungkap Harun Azwari kepada Radar Lombok, Rabu (1/2).

Baca Juga :  Kader NWDI Diminta Rapatkan Barisan di Perindo

Pasalnya, mereka menemukan banyak atribut saat kedatangan dua tokoh tersebut ke Lombok Tengah. Padahal spanduk dan baliho ucapan ini tidak semestinya dipasang di tempat tersebut. “Seperti di tembok-tembok pembatas sekolah dan masjid dan juga di pohon-pohon yang dari sudut pandang estetika kurang pas,” terangnya.

Agar sarana seperti tempat ibadah dan pendidikan ini bersih dari nuansa politik maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar spanduk dan ucapan selamat datang ini bisa dilakukan penertiban, agar lokasi-lokasi itu tidak dijadikan tempat yang bermuatan politis. “Kami akan melakukan koordinasi dengan Pemda untuk menertibkan baliho dan sejenisnya yang terpasang di pohon-pohon di tepi jalan umum dan lembaga atau dinas terkait yang memiliki kewenangan agar sarana ibadah dan saran pendidikan tidak dijadikan tempat yang bermuatan politis,” terangnya.

Baca Juga :  Persoalan Utang Ketua PKB NTB ke Gubernur Bukan Pidana

Namun terlepas dari itu  temuan lainnya yang sifatnya pelanggaran memang belum ada temuan. Mengingat yang difokuskan oleh Bawaslu adalah pengawasan kaitan dengan pelibatan pihak yang dilarang seperti aparatur sipil negara (ASN), kades, perangkat desa hingga pemanfaatan fasilitas negara. “Kegiatan juga sifatnya juga silaturrahmi dan belum ada kita temukan pelanggaran, meski diaturan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pendidikan tapi ini masih sifatnya silaturrahmi dan sosialisasi saja,” tambahnya. (met)

Komentar Anda