GIRI MENANG -Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB menggerebek lokasi pessta sabu sekaligus tempat produksi obat keras ilegal di Lingsar.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan dua orang pelaku.Masing-masing berinisial RJ alias Jo (32) dan TW alias Tomi (23) warga Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiyansah, yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan ini.”Ya benar, tadi malam sekitar pukul 18.30 Wita di salah satu perumahan di Lingsar,” ungkapnya yang dikonfirmasi melalui sambungan, WhatsApp, Rabu (21/7).
Dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang di duga sabu, dua buah bong lengkap dengan pipet, satu buah korek api gas lengkap dengan kompor.
“ Itu bekasnya nyabu,” ucap Erwin. Kemudian diamankan pula obat keras ilegal yang diproduksi ulang di tempat tersebut.
Dimana obat asli dioplos dengan obat-obat lainnya. Beberapa diantaranya satu buah dus besar yang berisi Tramadol tablet 7.500 butir, Tramadol kapsul 2.500 butir dan Trihexyphenidyl 20.000 butir, dan 3.000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning. “Sebagian sudah diedarkan di seputar Lombok,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polda NTB. Mereka terancam dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 196 juncto pasal 197 juncto pasal 198 Undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk keterangan lebih lanjut, Erwin belum bersedia berkomentar.” Masih kita periksa dulu,” ungkapnya.(der)