Lokasi Pembangunan TPA Dianggap tak Masuk Akal

Lokasi Pembangunan TPA
Lokasi : Inilah lokasi rencana pembangunan TPA oleh Pemerintah Provinsi NTB, tepatnya di Dusun Rincung Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung. Warga menolak rencana pembangunan TPA di wilayah mereka.(Fahmy/Radar Lombok)

Berada di Areal Sungai

GIRI MENANG-Warga Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung menganggap lokasi pembangunan TPA baru di Dusun Rincung tidak masuk akal, karena lahan yang diusulkan tersebut adalah awalnya lahan bendungan yang ambruk karena bendungan tidak bisa menahan limpahan air yang mengalir dari atas gunung.

Koran Radar Lombok bersama warga melihat langsung dimana posisi lokasi yang nantinya akan menjadi lokasi pembangunan TPA tersebut.  Jarak dari kantor desa dengan rencana lokasi pembangunan kurang lebih sekitar dua kilometer. Namun untuk bisa sampai ke tempat tersebut, kita melewati jalan setapak. Kalau pemerintah pusat tetap akan membangun TPA, maka pemerintah harus membuka jalan dan harus membebaskan lahan warga cukup banyak.”Jalannya belum ada, hanya melewati jalan setapak dan jalur sungai,” kata Ketut Wiyarna, saat ditemui Senin (13/1).

Ia menuturkan, rencana pembangunan TPA ini sudah diketahui warga sejak tahun 2018, tepatnya sekitar bulan April. Pada saat itu dirinya sendiri yang mengantar orang untuk melakukan pengukuran dan memasang patok. Namun pihaknya waktu itu belum tahu sepenuhnya akan dijadikan apa kawasan tersebut. Selang beberapa bulan lalu, tepatnya bulan September 2019, ada lagi petugas yang datang, mereka datang menggunakan kendaraan roda empat melintas di sungai, mereka datang untuk melakukan pengeboran, setelah dilakukan pengeboran baru warga mengetahui lokasi itu akan dijadikan tempat TPA. Satelah diketahui warga langsung menolak.”Mereka  (petugas) baru dapat ngebor dua meter setelah itu mereka pergi,” ungkapnya.

Warga heran kenapa kawasan itu yang akan dijadikan lokasi TPA, padahal ini daerah aliran sungai.” Kan tidak masuk akal, masak mau buat TPA dekat aliran sungai,” ungkapnya.

Ia khawatir nanti sampah masuk ke sungai. Apapun alasan dari pemerintah, warga tetap menolak rencana pembangunan TPA tersebut. Pihaknya menduga, petugas lapangan yang bekerja dibawah tidak melapor ke atasan bahwa masyarakat dari sejak awal sudah menolak rencana pembangunan TPA tersebut. Buktinya rencana tersebut masih tetap jalan tanpa ada jalan keluar yang ditawarkan.”Sejak rapat pertama sudah kami tidak tolak, sepertinya tidak pernah melapor ke pimpinan mereka petugas di lapangan,” tegasnya.

Sudah ada tiga kali upaya untuk  rapat, namun semua rapat gagal dilaksanakan, karena masyarakat menolak keras adanya rencana pembangunan TPA tersebut, tetapi tetap saja diproses untuk pembangunan.

Kepala Desa Banyu Urip, Jumayadi menjelaskan, kemarin rapat terkait dengan rencana pembangunan TPA dilanjutkan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB. Pemdes tetap pada posisi mendukung aspirasi warga yakni menolak pembangunan TPA.”Sikap kami tegas, menolak rencana pembangunan TPA tersebut,” katanya.

Sebelumnya, warga Dusun rincung Desa Banyu Urip menolak rencana Pemerintah Provinsi NTB membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  sampah di wilayah mereka dalam rangka mengantisipasi penuhnya TPA Kebon Kongok. Sabtu (11/1), warga menggelar aksi penolakan dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan penolakan. Sebagaimana diketahui, saat ini TPA Kebon Kongok menampung sampah dari dua daerah, Lombok Barat dan Kota Mataram. Karena diperkirakan sudah tidak muat lagi beberapa tahun kedepan, Pemprov berencana membangun TPA di wilayah Lombok Barat juga, yakni di wilayah Desa Banyu Urip.

Kepala Desa Banyu Urip, H. Jumayadi, mengatakan pihaknya mendukung aspirasi warga yang  menolak keras adanya pembangunan TPA tersebut karena akan merugikan masyarakatnya dari segi dampak lingkung dan kesehatan.”Kami mengawal aspirasi masyarakat dalam penolakan TPA, dan siap menjadi terdepan membela aspirasi rakyat, apabila TPA akan dibangun,” tegasnya.

Rencana lokasi TPA juga dekat dengan pemukiman warga Desa Giri Tembesi Kecamatan Gerung. Warga Giri Tembesi juga menyampaikan keberatan atas adanya rencana itu. Pemerintah desa setempat sudah bersurat ke Pemprov meminta proyek dibatalkan. Namun Pemprov kabarnya akan tetap membangun terbukti dengan adanya alat berat di lokasi.”Sudah tiga kali kami bersurat, namun belum ada respon,” ungkapnya.

Jumayadi mengatakan akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Jika pihak Pemprov NTB tetap bersikeras akan membangun TPA, pihaknya akan melakukan hearing ke kantor Gubernur NTB.”Kalau tetap saja akan lanjut, kami akan datang hearing ke kantor gubernur,” jelasnya.

Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, H. Madani Mukaram, menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh masyarakat adalah dampak dari aktivitas pengukuran tim konsultan dari Kementerian PUPR yang dilakukan tanpa koordinasi dengan dinas terkait baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten. Ada aktivitas pengukuran lapangan, tetapi tanpa ada kordinasi,” ungkapnya.

Di satu sisi juga baik Pemprov maupun Pemkab belum melakukan sosialisasi untuk semua komponen masyarakat. Rencana sosialisasi akan dilakukan setelah suasana kondusif, karena informasi yang berkembang di lapangan yang akan dibangun adalah TPA, padahal sebenarnya Pemprov akan membangun industri pengolahan sampah, sedangkan keberadaan TPA regional tetap ada di Kebon Kongok.”Info di lapangan akan bangun TPA, padahal kita akan bangun pusat industrialisasi sampah,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda