Logistik Pilkades Disalurkan, Calon Dingatkan Jangan “Jual” Bupati

illustrasi

SELONG — Pelaksanaan Pilkades serentak di 29 desa di Lombok Timur (Lotim) kurang dari sebulan. Berbagai kelengkapan mulai disiapkan terutama logistik baik itu kotak suara maupun kelengkapan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Muhammad Hairi mengatakan, berbagai fasilitas pelaksanaan Pilkades sudah hampir rampung. Bahkan saat ini sedang mulai dilakukan pendistribusian logistik seperti kotak suara, alat peraga pemilihan dan lainnya.

Selain itu Hairi juga kembali mengingatkan ke para kontestan calon kades supaya melaksanakan semua tahapan Pilkades sesuai ketentuan berlaku. Bahkan para calon kades juga diingatkan agar tidak sampai menjual nama Bupati dengan tujuan untuk mendapatkan simpati masyarakat. Cara seperti ini dianggap tidak elegan dan masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya ketika ada calon yang menjual nama Bupati supaya dipilih. “Pilkades ini digelar langsung, umum bebas dan rahasia. Dan tidak boleh intervensi dari pihak mana pun. Kalau ada yang menjual nama Bupati itu jelas telah melanggar aturan,” tegas Hairi.

Baca Juga :  Transaksi Sabu, Empat Warga Masbagik Ditangkap

Namun ia yakin hal seperti itu tidak akan pernah terjadi. Terlebih masyarakat juga sudah sangat pintar untuk menentukan siapa calon terbaik. “Masyarakat bebas untuk pilih siapapun yang baik menurut hati nuraninya,” tutup dia.

Diketahui pelaksanaan Pilkades 29 desa diikuti oleh 122 calon. Calon kades di masing-masing desa tersebut jumlahnya bervariasi.  Ada yang dua, tiga dan paling banyak lima orang calon.

Sebelumnya Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Lukmanul Hakim mengajak semua  pihak untuk saling menguatkan dan antisipasi terjadi konflik dalam pelaksanaan Pilkades. Sebab ini menjadi tanggung jawab semua pihak  untuk menyukseskan Pilkades di Lotim. Baik itu pemerintah, polisi TNI dan unsur yang lain.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Tipilu, Kades Kembang Kuning Terancam Penjara

Selain itu  panitia Pilkades harus bisa menempatkan  diri sesuai tugas dan fungsinya. Karena ini adalah penentuan dalam memilih pemimpin desa selama enam tahun. “Panitia adalah ujung tombak. Dia harus bersikap netral,” tegasnya.

Kemudian di tengah kondisi pandemi covid, diingatkan kepada semua panitia untuk mengutamakan protokol kesehatan (prokes) di semua tahapan yang sedang berjalan, tak terkecuali nantinya di hari pemilihan.  Hal yang paling penting adalah jangan sampai membiarkan terjadinya kerumunan. “Kalau sampai mengabaikan prokes jelas  akan ada sanksi yang diberikan ke panitia. Hal itu mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun  2015 mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” imbuhnya. (lie)

Komentar Anda