Lobar Terbaik di NTB

Lobar Terbaik
PENGHARGAAN : Mewakili Bupati Lombok Barat, Sekda HM. Taufiq saat menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik di Jakarta, Rabu (27/11).( Ist for Radar Lombok)

Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2019

LOBAR– Tahun lalu Ombudsman RI Perwakilan NTB menetapkan Lobar sebagai kabupaten terburuk dalam kepatuhan standar pelayanan publik. Atas usaha Pemkab, tahun ini Lombok Barat berhasil menjadi yang terbaik di NTB, bahkan menduduki posisi ketiga terbaik nasional dengan nilai skor mencapai 98,30. Penghargaan diterima Bupati Lombok Barat yang diwakili Sekda HM. Taufiq di Jakarta, Rabu (27/11).

Pemkab hanya kurang skor dari Kabupaten Mojokerto di ranking satu dengan skor 99,63 dan di posisi kedua Kabupaten Lamandau dengan perolehan skor 98,60.

Hal itu didapatkan berdasarkan survei Ombudsman pada periode April-Agustus 2019 yang dilakukan secara independen terhadap tujuh kementerian/ lembaga, enam provinsi dan 215 kabupaten/kota se-Indonesia. Tahun lalu Lombok Barat berada pada zona merah dengan nilai 44,68 dan hanya mampu menempati urutan ke-162 secara nasional. Ada lompatan fantastis.

Sekda Taufiq saat dihubungi memastikan bahwa zona hijau (terbaik_red) adalah hasil dari kerja keras seluruh aparat daerah.

“ Raihan penghargaan ini merupakan wujud dari implementasi visi kita. Kita melakukan perbaikan menyeluruh terhadap seluruh komponen yang dituntut dalam pelayanan publik,” terang Taufiq.

Kedepan, kata Taufiq, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik akan dilakukan secara paralel dengan reformasi birokrasi, sistem pengawasan intern pemerintahan, pembentukan mental kerja melalui sekolah perjumpaan, penetapan zona integritas, dan whistleblower system di mana sistem bisa menghimpun dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Taufiq berkeyakinan bahwa mental aparatur di Lombok Barat bisa berubah menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas serta mengedepankan ketaatan pada hukum.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, menyatakan bahwa observasi kepatuhan ini adalah tools untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dalam membangun proses pelayanan yang sesuai dengan undang-undang.” Karena itu, sebaiknya capaian ini harus dilihat sebagai langkah awal perbaikan pelayanan kepada publik agar mudah terkontrol bagi capaian kepuasan publik atas pelayanan yang diberikan. Saya sampaikan ucapan selamat kepada Pemda Lombok Barat atas capaiannya. Semoga pelayanan publiknya semakin membaik,” tegas Adhar.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menyampaikan apresiasi terhadap seluruh jajarannya atas capaian anugerah tersebut. Namun baginya, capaian tersebut adalah juga merupakan tolok ukur kewajiban pemerintah selaku pelayan masyarakat.

“ Perubahan dari zona merah menjadi zona hijau sesungguhnya bukan prestasi, namun menjadi sebuah kewajiban. Kita harus berkomitmen terhadap indikasi pelayanan publik yang baik di mana ke depan jangan sampai ada komplain atau pengaduan masyarakat. Kalaupun ada, segera ditindak lanjuti,” tegas Fauzan.

Dalam melakukan penilaian saat survei, Ombudsman menetapkan 18 indikator penilaian, yaitu sistem mekanisme prosedur, tarif biaya, syarat-syarat, maklumat layanan, produk layanan, sistem informasi pelayan publik seperti web, brosur, running text, atau videotron.

Berikutnya ada tidak ruang tunggu yang nyaman, loket atau meja layanan, toilet, kartu identitas petugas, sarana pengaduan, mekanisme pengaduan, dan petugas pengaduan. Hal tersebut ditambah lagi dengan harus ada visi-misi dan motto, sarana yang membantu untuk penyandang difabel, sarana ramah ibu dan anak, serta indeks kepuasan masyarakat.

Seluruh indikator tersebut adalah cara mengukur efektivitas dan kepuasan masyarakat sebagai sasaran pelayanan. Oleh karena pentingnya indikator yang dipergunakan oleh Ombudsman, maka dalam arahannya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfudz MD menyampaikan agar hal itu dipandu oleh seluruh entitas dalam pemerintahan.

Mahfudz MD pun menyitir latar belakang mengapa Ombudsman layak diperhitungkan oleh seluruh entitas dalam pemerintahan.

“Ombudsman adalah anak kandung reformasi yang dilatar belakangi oleh birokrasi yang koruptif. Untuk itu Ombudsman harus dipandang sebagai institusi yang membantu pemerintah,” tegas Mahfudz.(ami)

Komentar Anda