GIRI MENANG – Calon Jemaah Haji (CJH) asal Lombok Barat menjadi kloter (kelompok terbang) pertama pemberangkatan CJH NTB di musim haji tahun ini.
Kasubbag TU Kemenag Lombok Barat, Muliarta, memaparkan, pada musim haji tahun 2025 Kabupaten Lombok Barat mendapat giliran pemberangkatan pertama CJH embarkasi Lombok atau Provinsi NTB.”Kita kloter pertama pemberangkatan calon,” katanya.
Namun informasi ini masih secara lisan, belum ada keputusan resmi untuk jadwal kloter. Tapi kalau merunut secara giliran, tahun ini memang menjadi giliran Lombok Barat untuk keberangkatan pertama.” Tahun ini memang giliran Lombok Barat untuk keberangkatan pertama,” ungkapnya.
Dari informasi yang didapat CJH Lombok Barat masuk gelombang pertama, sehingga CJH asal NTB menjadi jemaah haji Indonesia yang pertama sampai Arab Saudi.
Untuk persiapan keberangkatan, setelah dilakukan manasik haji tingkat Kabupaten Lombok Barat beberapa hari lalu, selanjutnya persiapa dilanjutkan dengan pemberian manasik haji di tingkat kecamatan yang dilakukan di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA).” Manasik haji di kecamatan sedang berlangsung,”katanya.
Pada tahun ini jumlah CJH Lombok Barat sebanyak 641 orang beserta semua petugas. Manasik haji ini diberikan agar para CJH mendapatkan informasi apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai jemaah haji. Selanjutnya agar jemaah calon haji juga mempunyai pengetahuan terhadap pelaksanaan ibadah haji yang akan mereka laksanakan.”Manasik haji kita berikan agar para jemaah tahu mana yang menjadi hak dan kewajiban, serta mengetahui bagaimana cara melaksanakan ibadah haji,” ungkapnya.
Hingga saat ini belum semua jemaah melunasi biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH), karena tahapan atau waktu pelunasan masih berjalan. Mereka tetap diberikan manasik haji.” Masih banyak yang belum melunasi, karena waktu pelunasan masih ada,”tegasnya.
Sedangkan jumlah CJH yang sudah melunasi sebanyak 586 orang.
Untuk para CJH yang sudah masuk cadangan juga sudah ada yang melakukan pelunasan. Dimana CJH cadangan yang sudah melunasi sebanyak 244. Para CJH yang belum melakukan pelunasan masih diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan sampai tanggal 17 April 2025, jika sampai batas waktu yang sudah ditetapkan tidak bisa melakukan pelunasan, maka mereka akan digantikan oleh CJH cadangan yang sudah melunasi BPIH.”Kita tunggu sampai tanggal 17 batas pelunasan,” tutupnya.(ami)