Lobar Izinkan Randis Dibawa Mudik

GIRI MENANG- Di tengah pro kontra penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik, Pemkab Lombok Barat memilih mengizinkan PNS memakai Randis untuk mudik. Yang dilarang adalah Randis dibawa mudik ke luar NTB. Hal ini disampaikan Sekda Lombok Barat HM.Taufik, Jumat (1/7). Ia mengizinkan PNS mudik pakai Randis. “ Yang tidak boleh itu dibawa ke Jawa, Bali, Surabaya, pokoknya di luar NTB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Dewan Bersedia Kembalikan Randis dan Laptop

Itu berarti Lombok Barat tidak mengindahkan instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi? Menurut Taufik, kebijakan semacam ini harus disesuaikan dengan kondisi di daerah.  “Ini kan tergantung kebijakan daerah,” ungkapnya.

Pemkab, katanya, bukan berarti tidak mengindahkan aturan pusat. Pemkab punya alasan yang dianggap rasional. Misalnya, Pemkab khawatir Randis hilang kalau dibiarkan di rumah sementara PNS mudik.” Kalau hilang siapa yang tanggung jawab,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Mudik Diminta Lapor Polisi

Randis hanya boleh dipakai pulang saja, dan tidak untuk dipakai bepergian seperti tamasya dan lain-lain. Tanggung jawab diberikan sepenuhnya kepada pemakai Randis. Jika terjadi apa-apa dengan Randis maka itu tanggung jawab si pemakai.(flo)

Komentar Anda