Lobar Hanya Dapat Jatah Dua Proyek Jalan

JALAN : Jalan TGH Ibrahim Al-Khalidy, salah satu jalan yang masuk dalam program pembangunan jalan dari anggaran Pemprov NTB. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Dalam program percepatan pembangunan jalan Pemprov NTB, Kabupaten Lombok Barat hanya dapat jatah dua proyek pembangunan jalan di tahun 2021.

Jatah yang hanya dua titik ini sangat disayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dapil Lombok Barat-Lombok Utara H. Hasbullah Muis. Menurutnya, kebijakan Pemprov NTB ini tidak mencerminkan keadilan. Perda Percepatan Pembangunan jalan milik Pemprov NTB sangat tidak berkeadilan dan kurang proporsional. Bagaimana tidak, jalur Baital Atiq-Sulin (jalan protokol kabupaten) yang diproyeksikan untuk menghhidupkan Gerung sebagai ibukota Lobar, tidak terwujud. “Jalan tersebut belum masuk di daftar,” ungkapnya.

Program Provinsi NTB ini mengacu pada Perda Percepatan Pembangunan Jalan yang kemudian turunannya adalah Pergub. Program tersebut menggunakan sistem multiyears, dengan total anggaran Rp 750 miliar. “ Pada tahun pertama yakni tahun 2020-2021, kita hanya menganggarkan Rp 75 miliar karena Covid-19, tahun kedua kita anggarkan Rp 300 miliar. Tetapi seluruh item dan seluruh tempat alokasi anggaran sudah ditentukan dalam SK Gubernur. Di dalam SK itu tidak termasuk jalan Baital Atiq-Sulin,” ungkapnya.

Dari Rp 750 miliar anggaran ini, sekitar Rp 500 miliar diarahkan ke Pulau Sumbawa, sedangkan untuk Lombok hanya Rp 250 Miliar. Untuk di Kabupaten Lombok Barat, hanya dua titik pembangunan jalan yaitu jalan Bengkel- Kediri dan jalan perbatasan Mataram-Lobar yakni Rembiga hingga Pusuk KLU.” Lombok Barat hanya kebagian dua titik, ini sangat tidak proporsional,” katanya.

Malah kata Hasbullah, jalur Bengkel-Kediri bukan jalur dua seperti rencana, tetapi hanya peningkatan jalan. Pertanyaan saya, dimana DPRD 2019, kok bisa melahirkan Perda yang tidak mencerminkan Perda yang proporsional dan berkeadilan. Ingat, pusat perputaran ekonomi ada di Pulau Lombok,” kritiknya.

Untuk itu, sebagai bentuk protes, pihaknya akan mengusulkan agar Perda tentang Percepatan Jalan tersebut dilakukan perubahan, karena Perda tersebut merupakan produk dari anggota DPRD Provinsi NTB periode 2014-2019.”Kami tidak tahu bagaimana dulu pas penyusunan, karena Perda ini dihasilkan oleh periode sebelumnya, makanya saya usulkan agar diubah,” pintanya.

Sementara itu Camat Kediri, Hermansyah, menjelaskan, untuk pembangunan jalan di Kediri, sudah dimulai atau berproses, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pengukuran oleh pihak provinsi bersama dengan balai jalan.”Kemarin sudah dilakukan pengukuran untuk pelebaran jalan,” tegas Camat.(ami)

Komentar Anda