
GIRI MENANG – Batas waktu pengusulan formasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 adalah 31 Januari. Namun Pemkab Lombok Barat belum mengusulkan kebutuhan formasi.
Pemda masih menunggu informasi dari tim BKD yang ke Kemenpan RB untuk menginput kualifikasi jabatan, kebutuhan jabatan dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).” Belum kita usulkan, kita tunggu seperti apa hasil teman-teman ke sana (Kempan RB),”jelas kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin.
Sesuai target Kemenpan RB, usulan kebutuhan formasi itu paling lambat tanggal 31 Januari. Pihaknya tengah menyiapkan usulan tersebut. “Tanggal 31 Januari atau hari Rabu batas waktu pengusulan kebutuhan formasi,”ungkapnya.
Soal kepastian sumber gaji PPPK, pihaknya bersama BPKAD berkoordinasi dengan pusat terkait PMK yang mengatur soal gaji PPPK. Untuk rencana awal, jumlah non ASN masuk database yang akan diusulkan sudah dihitung. Dari total 5.080 non ASN di Pemkab Lobar, ada yang sudah lulus tahun 2023 sebanyak 1.074 orang. Sehingga sisanya 4.006 orang.
Pihaknya tetap menunggu kepastian kebijakan PMK soal gaji PPPK tersebut. Sebab kebutuhan anggaran untuk gaji 4.006 orang mencapai di atas Rp 200 miliar. Kalau pusat tidak mengalokasikan gaji dari APBN, maka Lobar menyiapkan alternatif usulan disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Karena ada juga acuan aturan terikait batas belanja pegawai di APBD sebesar 30 persen,”ujarnya.
Ia menambahkan terkait non ASN yang belum masuk database BKN, pihaknya belum tahu seperti apa langkahnya sebab belum ada petunjuk dari pusat. Mereka belum masuk database karena belum memenuhi syarat pendataan, minimal dua tahun masa tugas.
Data non ASN yang masuk pendataan ini diterima pihaknya dari masing-masing OPD. Yang jelas sesuai arahan Menpan RB, yang diprioritaskan adalah non ASN, THK2 yang masuk data base BKN. Diketahui sebanyak 4.006 Non ASN di akan diusulkan formasi pada seleksi P3K tahun 2024 ini. Data sebelumnya terdapat 5.080 non ASN yang masuk data base BKN, dari jumlah itu terdapat 1.074 non ASN telah diterima atau lulus P3K sehingga ada sisa 4.006 non ASN yang akan diusulkan formasinya ke BKN.(ami)