Lobar Bangun Fasum di Pusuk, KLU Protes

Dikatakan, penataan di Pusuk, saat ini memang gencar dilakukan karena Pusuk merupakan salah satu destinasi wisata persinggahan wisatawan yang mau menuju KLU atau yang menuju ke Lobar dan Mataram. Di sana warga membuka warung dan mendapatkan berkah dari perlintasan wisatawan. “Pak Kades nanti bisa tunjukkan berita acara yang sudah ditandatangani dulu oleh Bapak Zaini Arony dan Djohan Sjamsu itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemanfaatan Limbah Kayu Selelos Belum Ada Kejelasan

Sementara itu PLT Camat Pemenang KLU Faishol yang juga Kabag Pembangunan KLU yang dihubungi via telepon dan whatsapp belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.  Namun yang jelas seperti diketahui Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah diterbitkan 2016.

Hanya saja memang untuk Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yakni pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota, serta Titik Koordinat Kartometrik (TK), yakni koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar, belum dinarasikan begitu rinci dalam Permendagri tersebut.(zul)

Komentar Anda
1
2