LMND Kritik BPJS dan Dishubkominfo

UNJUK RASA: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam LMND menyampaikan berunjuk rasa menyampaikan kritikan ke BPJS dan Dishubkominfo dalam momen Hari Pahlawan Nasional, kemarin (10/11) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh hari Kamis kemarin (10/11), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan orasi di simpang empat BRI Lotim. Dalam orasinya, mereka melayangkan protes ke Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomasi (Dishubkominfo) Lotim.

Mereka menuding program jeminan kesehatan nasional yang dipercayakan ke BPJS masih jauh dari rasa keadialan, terutama pelayanan kesehatan bagi warga miskin di Lotim. Selama ini pelayanan yang diberikan BPJS masih banyak ditemukan ketimpangan dan persoalan. Masalah sudah mulai memuncak sejak proses aktivasi kartu BPJS.

“BPJS menerapkan aturan bahwa kartu pengguna BPJS baru bisa aktif sepekan setelah dilakukan pendaftaran, padahal sakit menimpa tanpa bisa diduga,” protes Khairul Khafizin.

Baca Juga :  Sekolah 5 Hari Belum Bisa Diterapkan

Persoalan lainnya, masyarakat juga sering kali mengeluh terkait dengan biaya pembayaran pengobatan yang tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Dalam ketentuan, pasal 2 undang-undang nomor 24 tahun 2011, BPJS harusnya menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasarkan asas kemanusian, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. “Kami mendesak pemerintah untuk membenahi sistem pelayanan BPJS ini,” desaknya.

Protes selanjutnya dilayangkan ke Dishubkominfo Lotim. Dinas ini dikritik menyangkut ketimpangan pungutan tarif biaya parkir yang diberlakukan. Saat itu banyak sekali ditemukan keberadaan parkir liar di sejumlah tempat di Lotim.

“Besaran parkir yang dipungut tidak sesuai dengan Perda Nomor 11, 12 tahun 2010. Seharusnya tarifnya Rp. 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp. 2 ribu untuk roda empat, serta Rp. 3 ribu untuk roda enam. Tapi praktiknya tarif parkir melonjak sampai Rp. 2 ribu untuk roda dua, bahkan sampai Rp. 10 ribu untuk roda empat ,” bebernya.

Baca Juga :  Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji Embarkasi Lombok

Melihat kondisi ini, terutama maraknya parkir illegal, tentu menjadi keprihatinan. Masalah ini terjadi lanjutnya, disebabkan karena kurangnya perhatian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Hal ini pun menyebabkan maraknya juru parkir illegal.

Inilah yang harus ditertibkan, sehingga pemasukan dari parkir ini bisa menambahkan PAD bagi daerah, bukan sebaliknya diraup oleh segelintir oknum saja. “Pihak yang mengelola parkir adalah Dishubkominfo maupun PKKA. Sementara disisi lain, tanggung jawab dari parkir ini sama sekali tidak ada. Hal ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda