Lima Warga Mataram dan Dua Warga Sumbawa Diamankan dalam Kasus Sabu di Karang Bagu

Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 7 terduga pengguna ataupun pengedar sabu di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 7 terduga pengguna ataupun pengedar sabu di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.

Ketujuh terduga yang diamankan adalah 5 orang dari Kota Mataram dan 2 orang dari Kabupaten Sumbawa. Yakni HI laki-laki 31 tahun dari Karang Bagu Kota Mataram, SB laki-laki 34 tahun alat Sandubaya Kota Mataram, HO laki 34 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram, Ay laki-laki 23 tahun, alamat Karang Bagu, Kota Mataram, dan TI laki-laki 23 tahun alamat Cakranegara, Kota Mataram.

Sedangkan 2 orang lainnya yakni DF laki-laki 24 tahun alamat Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, dan AZ laki-laki 27 tahun alamat Plampang, Kabupaten Sumbawa.

“Ketujuh terduga telah kami amankan di Mapolresta Mataram, di mana dua di antaranya dari Sumbawa dan 5 terduga lainnya dari Kota Mataram. Mereka diamankan beserta barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga :  Modus Baru Transaksi, Sabu Dimasukkan dalam Umpan Pancing

Ia menjelaskan, saat tim opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan bubuk kristal yang diduga sabu seberat bruto 2,14 gram. Barang tersebut diamankan bersama alat komunikasi, alat konsumsi sabu, alat menjual sabu, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu.

“Saat digeledah salah seorang terduga sempat menyimpan barang jenis sabu tersebut di salah satu ventilasi rumah tersebut, namun berhasil diamankan,” ucap Yogi.

Berdasarkan keterangan singkat beberapa terduga yang diamankan bahwa berperan sebagai penjual adalah HI, sedangkan HO sebagai perantara sementara yang lainnya masih dalam proses pendalaman pemeriksaan.

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Kuburan untuk Menghindari Petugas, Eh Ketahuan Juga

“Salah satu dari terduga yang bernama HI ini sudah pernah diamankan, dan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti saat itu belum cukup sehingga dibebaskan,” jelas Yogi.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polresta Mataram akan melakukan tes urine terhadap tujuh terduga, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan.

“Untuk peran terhadap semua terduga, kami sedang mendalami secara intensif agar siapa pun di balik ini semua kami akan telusuri,” jelas Yogi.

Atas keberhasilan mengamankan barang bukti dan terduga, kami atas nama Polresta Mataram menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Mataram yang telah aktif membantu dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba. (RL)

Komentar Anda