Lima Warga India Pemegang KITAS Dipastikan Belum Balik ke Lombok

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Wisnu Ontoaji (masker hitam) saat berdiskusi dengan pejabat imigrasi lainnya. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tsunami varian baru covid-19 melanda India. Ratusan ribu orang terkonfirmasi positif setiap hari pada April ini. Serta ribuan kematian terjadi setiap hari.

Merespons tsunami covid-19 di India itu, Indonesia memperketat pintu-pintu masuk Internasional, utamanya dari India yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Lalu bagaimana dengan di Lombok yang mempunyai bandara internasional? Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Wisnu Ontoaji mengatakan, warga India pemegang KITAS ex Kantor Imgirasi Mataram ada 5 orang. KITAS mereka masih berlaku. Namun saat ini masih berada di luar negeri. “Dari sisi lalu lintas orang asing sampai hari  ini, tidak ada warga India yang masuk ke wilayah Lombok,” tegasnya, Selasa (28/4).

Baca Juga :  Perusahaan Nakal Diberikan Pembinaan

Kalaupun mereka ingin masuk lagi, harus melalui 7 bandara yang telah ditunjuk menjadi pintu masuk yakni TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai. “Tentunya dengan mematuhi prokes,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, mutasi covid-19 varian B1617 yang tengah menyebar di India juga telah ditemukan di Indonesia. “Mutasi virus baru meningkatkan kasus di India, bahwa virus itu sudah masuk juga di Indonesia,” kata Budi Gunadi di Kantor Presiden Jakarta, Senin (26/4).

Baca Juga :  Meriahkan MotoGP, Mandalika Fair Digelar di TLB

Budi menyebut ada 10 orang di Indonesia yang teridentifikasi sudah terkena virus corona varian B1617. Enam di antaranya merupakan kasus impor yang masuk dari perjalanan luar negeri. “Empat di antaranya adalah transmisi lokal, ada dua orang di Sumatra, satu orang di Jawa Barat, dan satu orang di Kalimantan Selatan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan pemerintah telah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dan menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia. (der)

Komentar Anda