Lima Tersangka Korupsi Dermaga Gili Air Ditahan

Kombes Pol Artanto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21), penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda NTB memutuskan untuk menahan para tersangka, Rabu (12/1).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menegaskan, penahanan ini dalam rangka proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum (JPU). “Ditahan dalam rangka proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke JPU,” ungkapnya.

Terkait kapan dilakukan tahap dua, Artanto belum bisa memastikan. Namun sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengatakan bahwa tahap dua diagendakan pekan ini. Kasus ini baru mau dilaksanakan tahap dua karena sebelumnya terdapat kendala.

Kendalanya yaitu salah satu tersangka berinisial ES selaku rekanan penerima kuasa berada di luar NTB. ES belum bisa dibawa untuk proses tahap dua karena saat itu sedang menjalani penahanan di Jawa Timur atas kasus lain yang menjeratnya. “Tetapi sekarang tersangka ES ini sudah kita bawa ke sini,” ujarnya.

Baca Juga :  40 Tim dari Sembilan Negara Bersaing Uji Kendaraan Hemat Energi di Mandalika

Dalam kasus ini Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan lima tersangka yakni mantan Kabid pada Dishublutkan KLU berinisial AA yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek. Kemudian rekanan proyek inisial ES dan SU. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak konsultan pengawas proyek yakni berinisial LH dan SW.

Dari kelima tersangka hanya ES yang ditahan di Lapas Mataram karena statusnya sebagai narapidana dalam kasus lain. Sementara tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda NTB. Kelima orang ini sebelumnya ditetapkan tersangka karena dari hasil penyelidikan polisi dalam proyek Dermaga Gili Air ditemukan adanya dugaan penyimpangan yakni kekurangan volume pekerjaan. Namun dalam realisasinya, anggaran tetap dicairkan 100 persen.

Baca Juga :  Divonis 8 Tahun, Mantan Kepala UPT Asrama Haji Ajukan Banding

Proyek pembangunan Dermaga Gili Air bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Total pagu yang dianggarkan mencapai Rp 6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp 6,28 miliar. Proyek ini dimenangkan PT GMS asal Jakarta. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP yaitu sekitar Rp 1,24 miliar. (der)

Komentar Anda