Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi ADD-DD Bonder Diperiksa

Catur Hidayat (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Bonder Kecamatan Praya Barat tahun 2018-2019 terus berjalan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah setidaknya telah memanggil lima orang saksi untuk diperiksa dalam kasus itu. Di tengah upaya perjuangan mantan kades Bonder, Lalu Hamzan membela diri, penyidik jaksa juga terus mengumpulkan bukti lainnya untuk mencari titik terang kasus itu. Mengingat kasus dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 400 juta itu sudah naik tahap penyidikan. “Setelah masuk tahap penyidikan ini, kami tetap melakukan pemeriksaan. Sampai sejauh ini sudah sekitar lima atau enam orang saksi kita periksa. Jadi kasus ini tetap jalan terus dan kita masih akan terus memeriksa saksi-saksi terkait lainnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat kepada Radar Lombok, Minggu (20/6).

Catur juga memastikan pihaknya tetap melakukan tugas dengan profesional dan tidak akan bisa diinterpensi oleh siapapun dalam menangani perkara. Jaksa sangat mengapresiasi jika ada yang mendukung dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Jaksa juga terbuka jika masyarakat memberikan data, baik data pembanding maupun data pendukung dalam menyelesaikan persoalan itu. “Hal yang dilakukan oleh teman-teman Laskar NTB, kami apresiasi. Karena kami sampaikan dari awal semua punya hak dan mereka mendukung juga dengan membawa dokumen-dokumen,” terangnya.

Baca Juga :  Wabup Buka Rapat Koordinasi FKUB Loteng

Lebih jauh disampaikan, kerugian yang diduga mencapai Rp 400 juta ini ditemukan dari hasil audit Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Namun pihaknya juga membutuhkan berbagai bukti  tambahan untuk bisa menjerat siapa tersangka atau yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Kalau kasus sudah naik ke penyidikan, maka pasti alat bukti sudah kami miliki. Tapi tetap permasalahan ini kami terus dalami, intinya sudah ada alat bukti dan saat ini kita sedang klarifikasi para saksi,” terangnya.

Baca Juga :  Kejurnas Motocross 2022 Digelar di Desa Lantan Batukliang

Ditegaskan Catur, dalam pasal 184 undang-undang korupsi menyebutkan ada beberapa jenis alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ada keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan calon tersangka. “Makanya untuk keterangan saksi ahli, kita sedang koordinasi, agar bisa dengan cepat lakukan pemeriksaan untuk bisa kita selesaikan perkara ini,” terangnya.

Sebelum menaikan status tersebut, pihaknya sudah  koordinasi dengan APIP dan sudah berulang kali Pemdes Bonder diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara  yang ditemukan oleh APIP. Hanya saja sampai dengan saat ini tidak kunjung dikembalikan oleh pemdes. “Tapi kalau kapan penetapan tersangka belum bisa kami simpulkan, yang jelas semua masih proses dengan pemeriksaan saksi-saksi. Yang jelas kasus ini semenjak kita naikan statusnya terus kita lakukan peroses untuk mencari bukti-bukti dan menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda