Lima Restoran di Gili Air Ditegur Pemda

INSPEKSI: Tim Penertiban Pembangunan Terpadu KLU turun melakukan inspeksi terhadap laporan pembangunan semi-permanen di sempadan Pantai Gili Air. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu dan Tenaga Kerja (DPMP2T dan Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima aduan adanya lima restoran yang membangun semipermanen di sempadan pantai kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Padahal, lokasi tersebut sudah ditertibkan dan dilarang membangun di sempadan pantai yang diperuntukan kepada publik tersebut.

“Kami menerima lima aduan restoran yang menggunakan sempadan pantai di Gili Air. Dan aduan ini kami merespons dengan turun langsung ke lokasi tersebut,” ungkap Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu, DPMP2T dan Naker KLU Erwin Rahadi, Rabu (29/9).

Ia mengungkapkan, kelima restoran itu diketahui mendirikan bangunan pun terop di sempadan pantai yang dirasa menganggu kenyamanan wisatawan.Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan memicu pengusaha lain bakal melakukan pembangunan serupa di bibir pantai. “Kita sudah lakukan koordinasi dengan tim penertiban dan Pol PP sudah turun tahapan awalnya nanti selanjutnya tim buatkan surat teguran hingga kedua sampai proses,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, maraknya pembangunan tersebut tidak lepas dari rencana detail tata ruang (RDTR) Pemda KLU yang tengah digodok di legislatif. Dengan demikian belum ada kejelasan zona wilayah yang idealnya mesti dibangun apa dan bagaimana, memunculkan celah para pengusaha berani melakukan pembangunan. Untuk itu, diharapkan sebelum RDTR rampung pengusaha khususnya di tiga gili supaya dapat menahan diri terlebih dahulu. “Karena memang ini masih proses detail rencana tata ruang semoga aturan yang baru segera selesai, memang butuh waktu,” jelasnya.

Baca Juga :  Abrasi Gili Air Kian Mengkhawatirkan

Ke depan jika sudah ada aturan tersebut tidak hanya di kawasan wisata tiga gili, nanti di darat juga diatur mulai dari Pemenang Barat sampai kawasan wisata Desa Malaka. “Mau tidak mau harus taat,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra membenarkan bahwa belum lama ini pihaknya beserta tim telah turun ke lokasi. Dalam waktu dekat surat teguran akan diarahkan ke lima pengusaha restoran tersebut. Jika tidak juga diindahkan, maka tindakan lebih jauh akan ditempuh oleh tim. Hanya saja, berdasarkan pantauan di lokasi, para pengusaha tersebut kooperatif. “Mereka mau untuk membongkar sendiri bangunannya. Tapi mekanisme tetap, kalau tidak salah hari ini atau besok suratnya dikirim. Bangunan tidak permananen sih, tapi kalau dibiarkan khawatirnya yang lain ikut sehingga menimbulkan kesan yang tidak bagus,” terangnya.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Mantan Sekdes Sesait Rampung

Pihaknya sudah meminta Bagian Pengendalian Pembangunan Setda KLU dalam surat yang akan dilayangkan supaya dipertegas kaitan apa saja yang boleh diletakkan di sempadan pantai. Demikian pula dengan jam yang harus diberlakukan, supaya akses wisatawan bisa terjaga pula. Pihaknya mengimbau agar pengusaha tetap mengacu bahwa area pantai harus diperuntukkan bagi wisatawan; tidak boleh ada satu atau dua orang yang mengklaim. “Boleh mereka melakukan usaha di sana tetapi ada ketentuan seperti tadi tidak boleh ada bangunan permanen dan batasan-batasannya jelas. Terlebih di SOP penertiban juga sudah ada jam menaruh barang aktivitasnya,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda