MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 4 tahun kepada lima terdakwa korupsi pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017.
Para terdakwa adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara. Dalam kasus ini, mereka berperan sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa, Selasa (17/12).
Para terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan badan. “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” katanya.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan. Kasus ini ditangani Kejati NTB.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, antara lain mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubbi. Keempatnya kini berstatus terpidana dengan hukuman pidana yang berbeda.
Husnul Fauzi dengan pidana penjara 9 tahun, Aryanto Prametu 4 tahun penjara sesuai putusan peninjauan kembali (PK), Lalu Ikhwanul Hubbi 8 tahun, dan Wayan Wikanaya 9 tahun.
Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, muncul kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS menimbulkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar, sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar. (sid)