Lima Perda Dihapus, Dewan akan Panggil Eksekutif

MATARAM-Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mataram  akan memanggil eksekutif terkait penghapusan lima buah Peraturan Daerah (Perda) sesuai instruksi pemerintah pusat.

Lima Perda yang akan dihapus yakni Perda Air Tanah, Perda Lembaga Pendidikan, Perda Telekomunikasi dan Perda Minol.

Ketua Banleg H. Husni Thamrin mengatakan, ada lima buah Perda yang akan dihapus sesuai dengan surat instruksi  Kemendagri. “ Kita akan panggil eksekutif terkait penghapusan tersebut,” katanya kepada Radar Lombok Sabtu (4/6).

Baca Juga :  Isvie Janji Tingkatkan Kinerja Dewan

Penghapusan Perda juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram. Apalagi terkait beberapa investasi besar seperti telekomunikasi, air tanah di setiap hotel. Lima Perda yang akan dihapus, salah satunya adalah pendongkrak PAD.” Kalau dihapus, apa dasar hukum Pemkot selanjutnya untuk melakukan penarikan retribusi,” katanya.

Baca Juga :  Dewan KLU Duga Retribusi Pariwisata Bocor

 

Untuk itu perlu ada langkah cepat Pemkot melakukan evaluasi. Banleg hanya melakukan penyusunan serta evaluasi terhadap keberadaan Perda. Ia juga meminta Pemkot segera melakukan langkah-langkah terkait dengan adanya  penghapusan Perda tersebut.

Secara nasional, kabarnya ada sekitar 3 ribu Perda yang dihapus karena menghambat investasi. Husni berharap Pemkot jangan tunggu lama-lama untuk melakukan evaluasi.(dir)

Komentar Anda