Lima Pengedar Sabu Tertangkap Tangan Saat Transaksi

DITANGKAP: Lima pengedar sabu ditangkap saat transaksi. TKP pertama di Kelurahan Karang Baru dan TKP kedua di Kelurahan Monjok. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satres Narkoba Polresta Mataram berhasil menangkap lima pengedar sabu pada Rabu (13/4), sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di dua TKP. Pertama di wilayah Lingkungan Taman Karang Baru, Kelurahan Karang Baru dan di Lingkungan Monjok Pemamoran, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

TKP pertama ada empat pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial DA (28), SR (31), AJ (20) asal Lingkungan Taman Karang Baru, Kelurahan Karang Baru dan HT (29) asal Lingkungan Monjok Pemamoran, Kelurahan Monjok.

Sedangkan di TKP kedua, berhasil diamankan tersangka AM (34) asal Lingkungan Monjok Pemamoran, Kelurahan Monjok. Penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang didapati Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram dari masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, informasi yang didapati tersebut benar adanya. “Kami amankan saat transaksi. Pelaku tertangkap tangan,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dihubungi, Rabu (13/4).

Baca Juga :  Pelaku Utama Pemerkosaan Pelajar SMP di Lotim Belum Tertangkap

Kelima pelaku, tutur Yogi, merupakan pengedar semua. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut didapati dari Karang Bagu. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 6 Pengedar Obat Tramadol

Selain berhasil mengamankan kelima pelaku, barang bukti berupa sabu seberat 2,94 gram juga turut diamankan. Serta barang bukti lainnya berupa satu dompet, satu pipet plastik yang telah diruncingkan, satu kartu ATM BNI, tiga HP dan uang tunai Rp 100 ribu. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram guna dilakukan penyelidikan lebih dalam,” katanya.

Untuk pasal yang disangkakan, lanjutnya, yakni Pasal 114, 112 dan 132. (cr-sid)

Komentar Anda