Lima Pejudi Boladil Digulung

DIGULUNG: Lima pejudi boladil berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (15/4). ISTIMEWA/RADAR LOMBOK
DIGULUNG: Lima pejudi boladil berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (15/4). ISTIMEWA/RADAR LOMBOK

MATARAM – Anggota Satreskrim Polresta Mataram menggulung lima pejudi boladil di Lingkungan Sindu Punia Kelurahan Cakra Utara Kecamatan Cakranegara, Rabu (15/4).

Kelimanya yaitu, Putu Bagiari, 28 tahun, yang berperan sebagai bandar boladil dibantu Eko Siswanto, 24 tahun, Yogi Hartama, 21 tahun, yang berperan menyediakan tempat perjudian. Pelaku  menggunakan peralatan berupa papan bergambar, bola gelinding, beberan, bedak, lap, dan penggganjal serta menggunakan uang sebagai taruhannya. 

Selain itu ada juga Eka Widana, 22 tahun dan Putu Dharma, 32 tahun yang berperan sebagai ojek. Tugasnya menyaring pemain yang akan diantarkan ke lokasi perjudian. Mereka cukup selektif dalam menerima pemain untuk menghindari kemungkinan adanya polisi masuk. “Kelimanya diamankan di lokasi saat penggerebekan semalam,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (16/4).

Para pelaku diamankan sekitar pukul 18.40 Wita. Hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya perjudian boladil di wilayah setempat di tengah mewabahnya virus corona. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Petugas pun mendapatkan fakta sesuai informasi yang diterima. “Sekarang lagi wabah corona. Tindakan mereka itu juga meresahkan warga sekitar. Itu kita tindak lanjuti. Ternyata memang benar adanya,” beber Kadek.

Dari rumah yang didatangi petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 buah papan boladil, 4 buah kayu penggajal/penyeimbang papan, 6 buah bola gelinding terbuat dari karet, 1 buah beberan/kain perlak, 1 buah lap kain warna kuning, 1 botol bedak bayi, 2  kantung uang terbuat dari kain warna hitam, uang tunai Rp 1.074.000.

Saat petugas datang, pelaku berupaya merapikan dan menyembunyikan sebagian barang bukti tapi berhasil dicegah petugas. Kelimanya lantas diamankan petugas untuk kemudian diintrogasi singkat di lokasi. Kelima pelaku mengakui perbuatannya telah mengadakan dan menyediakan tempat perjudian boladil. “Sudah diakui itu menggunakan uang taruhan dengan tujuan mencari keuntungan sebagai mata pencaharian,” kata Kadek.

Atas hal itu, kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Mataram. Kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif dan diancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (der)

Komentar Anda