Lima Pejabat Loteng Penuhi Panggilan Bawaslu

Kasus Viral Pejabat Pose Empat Jari

Abdul Hanan (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) terus melakukan pemanggilan terhadap para pejabat, dan beberapa saksi lain yang mengetahui permasalahan pose empat jari para pejabat Loteng, saat melakukan touring ke Desa Sembalun, Kabupaten Lombok Timur minggu lalu. Saat ini, setidaknya sudah ada delapan orang yang dilakukan pemanggilan, dengan empat diantaranya adalah kepala dinas (Kadis).

Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan menegaskan, sebelumnya Bawaslu sudah melayangkan surat kepada delapan orang yang mengetahui permasalahan itu. Dari delapan orang tersebut, lima orang sudah memenuhi panggilan Bawaslu. Termasuk didalamnya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Jalaluddin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Loteng, M Kamrin, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Loteng, Lalu Iskandar, dan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Loteng, Murdi. “Sampai siang ini sudah ada delapan yang sudah kita panggil, dan yang sudah hadir ada lima orang pejabat,” ungkap Abdul Hanan, Kamis kemarin (1/10).

Pihaknya belum bisa memaparkan terlalu jauh hasil klarifikasi yang dilakukan ini. Terlebih sampai saat ini masih proses. Namun pihaknya memastikan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan pose empat jari yang viral itu. “Selama proses belum bisa kami paparkan terlalu jauh, karena masih dirahasiakan sampai kajian selesai. Kami hanya bisa sampaikan proses apa saja yang sedang dilaksanakan,” tegasnya.

Abdul Hanan menjelaskan, semua pejabat ini statusnya masihi terperiksa. Mereka juga tidak akan gegabah dalam menentukan langkah ke depan. Terlebih kejadian pose empat jari ini tidak terjadi di wilayah Lombok Tengah. Sehingga tentu membutuhkan bukti- bukti yang kuat untuk mendalami kasus tersebut, agar terang benderang.

“Status masih terperiksa. Karena kasus ini terjadi diluar wilayah kami. Dan kami mengetahui dari media sosial dan WhatsApp Grup (WAG). Jadi ini merupakan informasi awal yang harus kami dalami dulu sumber informasinya, guna membuat terang terhadap kasus ini,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, sebenarnya masih banyak yang akan dilakukan pemanggilan saksi dalam kasus ini. Termasuk nantinya orang yang meng-upload foto tersebut. Karena hal itulah yang merupakan fungsi lidik. Dimana foto merupakan informasi awal untuk bisa mengumpulkan bukti dan keterangan.

“Masih banyak yang dipanggil, terutama yang mengupload. Kalau terkait substansi kasus, posisinya masih menjadi informasi yang dikecualikan, sampai proses penanganan dugaan pelanggaran selesai, baru kami akan sampaikan. Foto sebagai informasi awal. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda