Lima Kali Masuk Penjara, Gojin Tidak Jera

PENCURI: Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur menunjukkan pelaku bersama barang bukti hasil pencuriannya. (IST FOR RADAR LOMBOK)
PENCURI: Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur menunjukkan pelaku bersama barang bukti hasil pencuriannya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM—Meski sudah lima kali keluar masuk penjara, ternyata itu tidak membuat Hariadi alias Gojin, 22 tahun, menjadi jera. Buktinya, kini residivis kasus pencurian asal Lendang Lekong Sayo, Turida, Kota Mataram ini kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Cakranegara, lantaran mencuri speaker di Jalan Edelweis Nomor 05, Komplek Perumahan BTN Sweta, Kota Mataram, pada Sabtu lalu (11/4).

Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Dimana ia masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar. Sesampainya di halaman rumah, pelaku merusak jendela dan masuk ke rumah korban. Beberapa barang  dilihat pelaku di dalam rumah korban. Tapi ia memilih mengambil speaker merek Dat yang ukurannya cukup besar. Speaker ini harga pasarannya sekitar Rp 3 juta. Usai mengambil speaker tersebut, Gojin langsung pergi.

Mengetahui barangnya hilang dicuri. Korban langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Laporan ini ditindaklanjuti dengan mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. Cukup banyak keterangan saksi yang didapatkan petugas. Keterangan itu mengarah ke ciri-ciri pelaku.

Salah satu saksi juga melihat pelaku sempat membuang speaker setelah keluar dari rumah korban. Tanpa waktu lama, identitas dan alamat pelaku dikantongi. Petugas langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan. “Kemarin,  pelaku kita tangkap di rumahnya. Di rumahnya itu, barang bukti masih ada di sana. Pelaku dan barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolsek Cakranegagara,” ungkap Zaky, Sabtu (19/4).

Zaky menyebutkan penangkapan pelaku kali ini merupakan yang keenam kalinya. Ia ditangkap tidak lama setelah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Mataram beberapa bulan yang lalu. “Kasus pencurian juga,” bebernya.

Motif pelaku melakukan aksinya tidak lain karena permasalahan ekonomi. Dan kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa menginap lagi di hotel prodeo. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (der)

Komentar Anda