Lima Kades di Lotim Diperiksa Dalam Kasus KUR Tani Fiktif

Salah satu saksi saat menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejati NTB, Senin (21/2)(Ist for Radar Lombok)

MATARAM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai memeriksa saksi-saksi kasus kredit usaha rakyat (KUR) yang diduga fiktif untuk petani jagung dan petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur.

Pada Senin (21/2) penyidik memeriksa lima kepala desa asal Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. “Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin.

Kades ini diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui proses pengajuan KUR tani di wilayahnya masing-masing.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya setelah kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 9 Februari lalu. “Pemeriksaan ini untuk pendalaman keterangan saksi-saksi,”ujarnya.

Selepas kelima kades ini diperiksa, pihaknya juga bakal memeriksa saksi-saksi lainnya. Terkait siapa saja yang bakal dipanggil selanjutnya Supardin tidak bersedia membeberkannya. “Yang jelas semua pihak terkait bakal diperiksa,”pungkasnya.

Kasus ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di lima desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektar.

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana dari KUR ini mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu PT ABB serta oknum pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Pj Gubernur Benahi Birokrasi dan Keuangan Daerah

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Namun persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI. Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (der)

MATARAM–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai memeriksa saksi-saksi kasus kredit usaha rakyat (KUR) yang diduga fiktif untuk petani jagung dan petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur.

Pada Senin (21/2) penyidik memeriksa lima kepala desa asal Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. “Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin.

Kades ini diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui proses pengajuan KUR tani di wilayahnya masing-masing.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya setelah kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 9 Februari lalu. “Pemeriksaan ini untuk pendalaman keterangan saksi-saksi,”ujarnya.

Selepas kelima kades ini diperiksa, pihaknya juga bakal memeriksa saksi-saksi lainnya. Terkait siapa saja yang bakal dipanggil selanjutnya Supardin tidak bersedia membeberkannya. “Yang jelas semua pihak terkait bakal diperiksa,”pungkasnya.

Kasus ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Baca Juga :  Dipecat tanpa Pesangon, Ratusan Karyawan IPDN Mengadu

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di lima desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektar.

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana dari KUR ini mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu PT ABB serta oknum pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Namun persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI. Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (der)

Komentar Anda