Lima Jambret Turis Mancanegara di Kabupaten Lombok Tengah Ditangkap

Lima Jambret Turis Mancanegara
PELAKU: Para pelaku curat, curas dan judi yang diamankan anggota Polres Lombok Tengah selama dua pekan ini. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Hasil buruan anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah selama dua pekan ini patut diacungi jempol.

Sedikitnya, korps cokelat pimpinan AKPB Kholilur Rochman itu berhasil menangkap 16 pelaku kejahatan. Di antaranya 7 begal alias pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di 14 tempat kejadian perkara (TKP), 5 begal dengan korban warga negara asing (WNA) yang sedang berlibur di kawasan wisata Lombok Tengah dengan 7 TKP, serta 4  pejudi dengan 2 TKP.

Baca Juga :  BNNP NTB Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu

Sebagian besar para penjahat ini sudah masuk target operasional (TO) yang diincar polisi selama ini. Karena aksi mereka tergolong sadis dan sangat meresahkan masyarakat selama ini. Bahkan, salah seorang pelaku curas terpaksa harus ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Ke 16 penjahat ini yaitu, HD dengan TKP seputaran Kota Praya. Kemudian SR, SY dan SP dengan TKP wilayah Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Pujut, MP beraksi di 11 TKP di seputaran Kota Praya. Kemudian untuk begal WNA yaitu, JH, PP,TR,MR dan RH. Sementara untuk pejudi yaitu NS,RZ,HZ dan MR. ‘’Ke 16 penjahat ini beraksi di 23 TKP,’’ ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman saat mengungkap para tersangka ini, Senin kemarin (13/11).

Dari 16 tersangka ini, polisi kali terakhir menangkap Rudin alias Amak Simpang, 57 tahun, warga Dusun Embung Tanggar Kecamatan Praya Barat, Jumat (10/11).  Pelaku ditangkap berdasarkan pengakuan temannya yang sudah ditangkap yakni Rontok 28 tahun, Amaq Sular 45 tahun warga Desa Sukadana Kecamatan Pujut dan Sorok, 40 tahun, warga Dusun Montong Gerantung Desa Mertak Kecamatan Pujut. “Kalau pelaku SP alias Amaq Simpang ini melancarkan aksinya bersama teman-temanya yang  melakukan pencurian ternak dengan cara mendobrak pintu rumah korban kemudian melukai korban yang berada di Desa Mangkung dengan korbanya Amaq Maryam itu. Dimana tiga temanya sudah duluan kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Beleka Kabupaten Lombok Tengah

Kemudian pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 04.45 wita, aparat kepolisian Polres Lombok Tengah di-back up Tim Resmob Polda NTB menangkap pelaku sepesialis curas atau jambret yakni MP alias Padli, warga Desa Semoyang Kecamatan Praya timur. Pelaku bahkan harus merasakan timah panas karena saat ditagkap karena berusaha kabur. “Kalau Padli ini adalah sepesialis curas atau jambret perhiasan emas,’’ terangnya.

Salah satu TKP-nya adalah di jalan Gajah Mada depan PTP Puyung Kelurahan Leneng Kecamatan Praya pada 16 Juli lalu, dengan korban Baiq Aprilia Eva Susilawati. Saat kejadian saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan keponaannya. “Pelaku kemudian datang memepet korban dan menarik kalungnya. Setelah itu, pelaku menendang korban hingga terjatuh,’’ tuturnya.

Dari hasil introgasi, MP mengakui telah beraksi di 10 TKP  dengan mengincar perhiasan emas. Di antaranya TKP Pasar Renteng, Timur Polsek Praya, jalan Ahmad Yani, jalan raya depan STPDN I, jalan raya depan STPDN II, jalan raya lapangan Muhajirin, jalan raya Tengari, jalan raya Masjid Agung, jalan raya Jontlak dan jalan raya Ganti. “Pelaku inilah yang ditembak karena pelaku berusaha melarikan diri ketika dibawa menunjukkan TKP. Bahkan pelaku ini sudah pengalaman sehingga berkasnya juga harus kita cicil dan tidak kami gabung agar kapok. Tidak perlu juga ditutup mukanya biar masyarakat semua tau,” ungkapnya sembari membuka topeng yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Tukang Parkir Jual Sabu, Mahasiswa Jadi Pecandu

Kholil mengaku akan menindak tegas para pelaku keriminal. Terlebih, jika saat ini wilayah Lombok Tengah menjadi wilayah pariwisata yang menjadi kebanggan masyarakat NTB. “Jadi tidak boleh ada kriminalitas,’’ tegasnya. (cr-met)

Komentar Anda