
MATARAM–Lima calon jemaah haji Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena masuk daftar cekal.
Satu dari lima jemaah yang ditolak masuk ke Arab Saudi itu bernama Rusna Ratnawati asal Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
“Secara nasional katanya ada lima. Tetapi kami di NTB memang ada satu jemaah atas nama Rusna Ratna Wati jamaah LOP 2 asal Lombok Tengah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB Zamroni Aziz saat ditemui usai Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Lombok di Mataram, Selasa (27/6/2023).
Zamroni mengatakan Rusni tidak boleh masuk Arab Saudi sesaat setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah dan King Abdulaziz, Jeddah.
Dia ditolak masuk oleh pihak Imigrasi karena pernah memiliki kasus sebelumnya. Yakni melanggar aturan tinggal melebihi masa izin yang berlaku (overstay). Sehingga harus dideportasi dari Arab Saudi pada 2016.
Berdasarkan informasi yang diterima Kanwil Kemenag NTB, Rusna sebelumnya datang ke Arab Saudi menggunakan visa umrah.
Dia kemudian menetap dan bekerja di salah satu rumah sakit di Arab Saudi. Setelah masa berlaku visa habis Rusna kabur dari tempat ia bekerja dan akhirnya dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Meski berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia, termasuk menjadi penjamin agar Rusna bisa masuk ke Arab Saudi dan ikut melaksanakan ibadah haji, namun oleh pihak imigrasi, Rusna tetap ditolak dan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji sehingga langsung dipulangkan ke Indonesia.
“Sekarang sudah dikampung halamannya di Praya Tengah, Lombok Tengah. Kebetulan jemaah ini kita sudah jemput di bandara,” ujarnya
Sebagaimana aturan Pemerintah Arab Saudi. Bagi warga negara asing, tidak terkecuali warga negara Indonesia yang pernah dideportasi dari Arab Saudi, baru diizinkan masuk kembali ke Arab Saudi setelah 10 tahun atau tidak lagi masuk dalam daftar cekal imigrasi. “Yang bersangkutan tercatat baru 6 tahun,” tambahnya
Zamroni menyebut jemaah Lombok yang dideportasi ini tidak keberatan. Malah legawa menerima keputusan terhadap dirinya yang tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini.
Apakah jemaah yang ditolak di Arab Saudi bisa kembali berhaji tahun depan, Zamroni mengaku itu semua tergantung yang bersangkutan. Tetapi pemerintah tetap akan mengupayakan ke pusat supaya dia bisa berhaji tahun depan.
Namun Zamroni mengingatkan supaya kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Termasuk pengawasan terhadap penyelenggara umrah supaya betul-betul diperbaiki.
“Jika dia mau tetap diberangkatkan kembali, kita serahkan ke beliau. Diupayakan untuk disampaikan ke pusat supaya namanya dimunculkan tahun depan,” tandasnya. (cr-rat)