Liliana Divonis 20 Bulan Penjara

Liliana Divonis 20 Bulan Penjara
DIVONIS: Terdakwa perkara suap Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Mataram, Liliana Hidayat divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (23/10).( ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

Saksi Kuak Sumber Pungli dan Aliran Suap Imigrasi

MATARAM – Sidang kasus suap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, dengan terdakwa Liliana Hidayat berujung Rabu (23/10). Liliana divonis hukuman 20 bulan penjara karena terbukti menyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie.

Vonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Di mana JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Liliana Hidayat dengan hukuman dua tahun penjara. Dalam sidang putusan kemarin, Liliana secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. Melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi. ‘’Menjatuhkan pidana penjara satu tahun delapan bulan kepada terdakwa,’’ ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, Isnurul Samsul Arif membacakan vonisnya.

Selain menjatuhkan vonis hukuman penjara, mantan GM Whyndam Sundancer itu juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Dalam amar putusannya, Isnurul mengatakan, Liliana secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor yang menjadi dakwaan alaternatif JPU KPK. Bahwa larangan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dalam jabatannya.

Menurut Isnurul, unsur dalam dakwaan JPU KPK telah terpenuhi. Hakim menilai tidak ada alasan apapun untuk membebaskan terdakwa dalam dakwaan alternatif pertama. Maka terdakwa dinyatakan bersalah seperti dakwaan alternatif pertama. Hakim kemudian menguraikan hal yang memberatkan terdakwa. Yakni mencederai kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian beberapa hal meringankan juga dibeberkan turut disebutkan oleh majelis. Seperti bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Majelis juga mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collabolator (JC). Hal ini karena Liliana dinilai mampu mengungkap peran orang lain. Selain itu, ia juga bukan sebagai pelaku utama. ‘’Permohonan justice collabolator diterima,’’ katanya.

Setelah membacakan vonis untuk terdakwa. Majelis memberi kesempatan kepada terdakwa. Jika tidak menerima putusan dari majelis. Maka diperkenankan untuk menempuh upaya banding. Kesempatan diberikan selama sepekan untuk menentukan sikap. ‘’Silakan tempuh proses hukum selanjutnya apabila tidak puas,’’ ungkap Isnurul.

Setelah berunding, Liliana melalui penasihat hukumnya, Maruli Rajagukguk mengatakan, pihaknya dari awal sudah koperatif. Pihaknya juga sudah sepakat dengan tuntutan JPU. Untuk itu, pihaknya menerima putusan majelis dan tidak menempuh upaya banding. ‘’Kami menerima putusan ini yang mulia majelis hakim,’’ terangnya.

Sementara JPU KPK masih pikir-pikir untuk jadi tidaknya menempuh upaya banding. Oleh karena itu, putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Liliana terseret kasus tersebut karena dia bertindak selaku penyuap. Tujuannya untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA Geoffrey William dan Manikam Katherasan.

Aksi suap tersebut terendus KPK, pada Mei 2019 lalu. Sehingga Liliana ditangkap bersama Kepala Imigrasi Kelas IA Mataram Kurniadie dan Kasi Inteldakim Yusriansyah Fazrin. Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Di ruangan lain dalam kasus yang sama, terdakwa mantan Kepala Imigrasi Mataram, Kurniadie dan mantan Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram, Yusrianysah kembali menjalni sidang. JPU KPK menghadirkan lima orang saksi sekaligus dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi kemarin. Di antaranya, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Mataram, I Gede Semarajaya, pegawai Imigrasi Mataram, Abdul Haruis dan Andrey Sopian Isak Bukang, mantan ajudan Kurniadie, Syahrirohman, dan mantan Manajer Wyndham Sundancer Lombok Resort, Nanang Supriadi.

Agenda persidangan ini dimanfaatkan KPK untuk mendalami dugaan pungli tak resmi di Kantor Imigrasi Mataram. Jaksa ingin mengungkap tiga item asal pungli tak resmi di Kantor Imigrasi. Pertama adalah uang damai untuk penghentian kasus izin tinggal warga negara asing (WNA). Kemudian uang pembuatan pasor baru. Ketiga adalah pemotongan uang operasional Kantor Imigrasi Mataram.

Saat mencecar keterangan saksi I Gede Semarajaya, jaksa ingin mendalami total Rp 387 juta yang berasal dari pengurusan paspor baru dan perpanjangan paspor. Jaksa ingin mengkroscek keterangan yang sudah disampaikan Semarajaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Terungkap bahwa, total Rp 300 juta yang diserahkan langsung ke Kurniadie secara bertahap. Rentan waktunya dari bulan Januari hingga pertengahan Mei 2019. Sedangkan Rp 87,5 juta ditransfer ke rekening Kurniadie. ‘’Ada yang saya serahkan di rumah dinas dan kantor. Saya transfer kalau kakanim (Kurniadie) di luar kota. Saya transfer ke rekening Kurniadie Rp 87,5 juta,’’ ujar Semarajaya saat bersaksi.

Selanjutnya, jaksa ingin mengungkap aliran dana yang mengalir ke pejabat Kanwil Kemenkumham NTB. Yakni untuk Kakanwil Kemenkumham NTB, Kadiv Imigrasi, Kabid Divisi Imigrasi. Uang tidak resmi juga mengalir kasubdit lalu lintas imigrasi. Tentang cara penyerahan untuk Kakanwil Kemenkumham NTB, menurutnya diserahkan langsung oleh Kurniadie. Begitu juga untuk pejabat lainnya di bawah kakanwil. ‘’Saya hanya menyerahkan ke kepala sub bidang keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB sebesar Rp 5 juta. Pembagiannya ditentukan Kurniadie,’’ katanya.

Kurniadie kemudian meminta beberapa petugas inteldakim mengumpulkan uang. Termasuk juga diserahkan oleh terdakwa Yusriansyah. Dana itu akan digunakan membeli sepeda untuk pejabat Ditjen Imigrasi RI. Semarajaya mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada Kurniadie. Sementara Yusriansyah menyerahkan Rp 5 juta. ‘’Kami dikumpulkan tanggal 22 Februari 2019 di ruang kakanim. Uangnya untuk membeli sepeda buat Kepala Biro Ditjen Imigrasi,’’ ungkapnya.

Saksi Abdul Haris kemudian ditanya tentang penangkapan dua WNA, Manikam Katherasan dan Geoffrey William Bower. Awalnya, ia mengaku belum mengetahui karena sedang cuti. Penangkapan diketahui setelah ada pengumuman di group Whatsapp inteldakim. ‘’Pagi buka grup ada temen-temen juga yang mengantar orang asing itu ke hotel. Saya juga ingat pernah komen di group itu,’’ katanya.

Untuk upaya penahanan (Detensi) kepada kedua WNA, dia mengaku tidak pernah mendengar. ‘’Kalau Ibu Liliana saya baru lihat saat saya masuk kantor. Itu minggu awal di bulan Mei. Kira-kira tanggal 3 atau 4 Mei,’’ imbuhnya.

Haris juga menjawab pertanyaan jaksa KPK, mengetahui Liliana menghadap terdakwa Yusriansyah pada bulan Mei. Tapi dia tidak mengetahui bertemu tidaknya Liliana dengan terdakwa Kurniadie. Haris mengaku mengikuti gelar perkara penentuan status kedua WNA. Gelar perkara menghasilkan untuk penerbitan SPDP untuk kedua WNA tersebut. Namun pada tanggal 24 Mei. Ia mengetahui SPDP tidak jadi dikeluarkan karena ada kesepakatan dengan Kurniadie sebesar Rp 1,2 miliar. ‘’Yusriansyah mengatakan tidak jadi SPDP. Tidak jadi dilanjutkan ke pro justicia. Artinya 86, tidak jadi ke ranah pidana, 1,2 itu artinya deal uang,’’ terangnya.

Kemudian ditentukan pembagian tugas saat Liliana datang ke Kantor Imigrasi. Haris berjaga di pos satpam lantai II. Kemudian masuk laporan dari Bagus Wicaksono, bahwa Liliana sudah masuk Kantor Imigrasi. Ia mengambil foto Liliana lalu menyebarnya ke group Whatsapp. Liliana datang membawa tas ransel yang dijepit di ketiak. ‘’Iya betul,’’ katanya saat jaksa memperlihatkan screenshot foto Liliana yang dikirm ke group Whatsapp inteldakim.

Beberapa waktu berlalu, Haris diminta mengantar terdakwa Yusriansyah ke bandara. Saat perjalanan, Yusriansyah mengatakan, deal dengan Liliana untuk status kedua WNA sangat besar. Uang tersebut dipegang Ayub (penyidik imigrasi) sebesar Rp 300 juta. Kemudian dibawa Yusriansyah Rp 100 juta, sedangkan Kurniadie membawa Rp 800 juta. ‘’Yusriansyah yang bilang Gede banget bro dealnya,’’ jelasnya.

Tanggal 27 Mei, ia dan beberapa petugas imigrasi diundang terdakwa Yusriansyah untuk buka bersama di salah satu rumah makan masakan Jepang di Mayura. Sambil mengatakan untuk THR, Yusriansyah memberikan amplop berisi Rp 8 juta. ‘’Tapi itu sudah saya kembalikan ke KPK,’’ katanya.

Jaksa juga mendalami penerimaan uang tidak resmi di Kantor Imigrasi Mataram, Haris mengaku mengetahui ada penerimaan tidak resmi. Yakni dari BAP paspor hilang dan rusak. Kemudian pengehentian kasus izin tinggal WNA. Selanjutnya pemotongan uang operasional Imigrasi Mataram. Menurut KPK dari pungutan fee atau pungli BAP paspor yang hilang dan rusak. Untuk paspor 24 halaman pungutan dari bulan Januari hingga pertengahan Mei 2019 mencapai Rp 387.900.000. Sementara dari paspor 48 halaman rentan waktu Januari hingga Mei 2019 mencapai Rp 905.000.000. Sehingga akumulasinya sebesar Rp 1.292.900.000.

Haris menjelaskan, dirinya sudah memberikan keterangan saat pemeriksaan oleh KPK. Dalam waktu seminggu, uang fee tak resmi yang terkumpul antara Rp 40 juta sampai Rp 60 juta. Sehingga satu bulannya bisa terkumpul Rp 300 juta. Total fee tak resmi dari paspor 24 halaman sebesar Rp 387 juta diakuinya. Ia juga mengakui total 905 juta dari fee tak resmi paspor 48 halaman. ‘’Seluruhnya saya laporkan dan setorkan ke Yusriansyah. Seingat saya 40 sampai 60 persen itu untuk Kurniadie. Baru sisanya nanti dibagi,’’ ungkapnya.

Ia juga mengakui saat dicecar jaksa tentang adanya potongan anggaran operasional kantor imigrasi. Potogan disebutnya masih antara 40 persen dampai 60 persen. Untuk pembagian uang tidak diketahuinya. Pembagian sisa yang dipotong setelah Kakanim (Kurniadie) menerima uang. Untuk uang operasional, ia mengakui ditalangi oleh terdakwa Yusriansyah terlebih dahulu. ‘’Seperti untuk bensin dan penginapan. Itu yang ditalangi dulu oleh Yusriansyah. Sisa yang dipotong oleh Kakanim, itu yang kami terima,’’ jelasnya.

Saat diberikan menanggapi keterangan Abdul Haris, Kurnidie mengatakan, tidak pernah ada catatan pendistribusian uang seperti yang disampaikan haris. Catatan itu kata dia dimungkinkan dari Yusriansyah. ‘’Saya tidak pernah terima langsung,’’ bantahnya.

Haris langsung menimpali pernyataan Kurniadie. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui nominal harga. ‘’ Itu saya tahu dari Yusriansyah atas penjelasan Kurniadie,’’ jawabanya.

Sementara Yusriansyah tidak memberikan tanggapan. Sidang kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi. (gal)

Komentar Anda