Libur Akhir Tahun, ASN Diimbau Tidak Mudik

Ir Lalu Hamdi, M.Si. (Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait libur akhir tahun.

Meski hari libur akhir tahun telah dikurangi pemerintah, tapi jika libur hari Natal dan tahun baru digabung, maka libur ASN cukup panjang. Pemprov NTB meminta kepada ASN tidak mudik ke luar daerah. “Kita sudah memberikan imbauan tapi bukan melarang untuk tidak mudik,”ungkap Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Ir Lalu Hamdi, M.Si.

Imbuan itu dilakukan dalam rangka pencegah penularan Covid-19. Hingga saat ini penularan Covid-19 di NTB masih terus terjadi. Setiap hari terjadi tambahan kasus. Begitu juga dengan daerah lainnya. Oleh sebab itu pihaknya mengharapkan bagi seluruh ASN agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak libur ke luar daerah. Lalu bagi yang ASN yang berasal dari luar daerah yang ingin mudik agar ditunda dulu tahun ini.
“Jadi kita harapkan tidak keluar berkerumunan pada libur nanti,”ucapnya.

Imbuan tidam mudik ini kata Hamdi, tentu berbeda ketika ketika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri lalu. Saat itu para ASN dilarang untuk mudik keluar daerah. Tapi kalau sekarang hanya sifatnya imbauan. “Beda waktu lebaran dilarang (mudik) ke luar daerah, sekarang diimbau saja. Jadi salah satu tagline imbuan kita adalah cuti dan libur bersama keluarga di rumah saja tanpa kerumunan,”imbuhnya.

Terkait libur, Hamdi menjelaskan libur natal dan tahun baru tidak menggurangi jatah cuti tahunan bagi para ASN. “Libur panjang itu tidak mengurangi cuti tahunan yang 12 hari itu,”jelasnya.

Cuti tahunan bagi ASN bisa diambil secara bersamaan pada saat libur pajang nanti. Hal itu diperbolehkan sepanjang ASN yang bersangkutan belum mengambil cuti tahuan selama 12 hari tersebut.
Namun ASN di masing-masing Organinasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mengambil cuti tahunan pada momen hari libur natal dan tahun baru nanti sesuai arahan dan kebijakan masing-masing kepala dinas masing-masing. “Kalau masalah ngambil cuti tahunan, maka tergantung dari kepada dinas. Jadi ada hitung-hitungan kepala dinas, walaupun dia (ASN) ada yang belum ambil cuti tetapi pada saat itu misalnya dia sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas, maka kepala dinas diperbolehkan menyatakan nanti dulu cutinya ambil di lain waktu,”jelasnya. (sal)

Komentar Anda