Libatkan Jaringan Luar Negeri

MATARAM—Penyelundupan bibit lobster keluar negeri diduga kuat melibatkan pelaku dengan jaringan yang rapi.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti dari kasus yang ditangani kepolisian, pelaku penyelundupan yang diamankan polisi memang tidak bekerja sendiri. Penyelundupan bibit lobster ini juga melibatkan jaringan luar negeri.‘’Jelas jaringannya diluar negeri itu ada. Buktinya kan menurut pengakuan beberapa pelaku akan ada yang mengambil begitu sampai diluar negeri,’’ sebut Tribudi kemarin.

Diakuinya, maraknya penyelundupan bibit lobster ini harganya diluar negeri yang mahal dan menguntungkan. Polisi sendiri menjadikan kasus ini sebagai salah satu atensi. Komoditas yang diselundupkan ini merupakan komoditas yang dilarang oleh Undang-Undang yaitu benih lobster (Panulirus sp).

Baca Juga :  Ali BD: Jangankan Lobster, Angin Kalau Bisa Dijual, Kita Jual

Sejak tahun 2015 sampai Mei 2016,  Polda NTB menangani empat kasus penyelundupan bibit lobster keluar negeri limpahan dari Bea Cukai.

Pihak Bea Cukai sendiri  meningkatan pengawasannya di  BIL.

Pengawasan ini dilakukan, untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan.  Selain berkoordinasi dengan pihak bandara, Kantor Bea Cukai juga akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIP) Kelas II Mataram. ''Kami fokus melakukan pengawasan di bandara.

Baca Juga :  Pengiriman Bibit Lobster Digagalkan

Pengawasan yang kami lakukan itu, terkait masih maraknya penyelundupan bibit lobster dari Lombok menuju luar negeri, “ ungkap Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kota Mataram Putu Yuna, kemarin.

Disampaikan, selama satu tahun ini, pihaknya berhasil mengagalkan upaya penyelundupan bibit lobster sebanyak tiga kali. Diatarannya, tanggal 30 Maret sebanyak 7.000 ekor, 6 Mei sebanyak 18.375 ekor, dan 23 Mei 2016 sebanyak 6.250 ekor. Dengan masing-masing pelaku yang berhasil diamankan itu sebanyak tiga orang.  (gal/cr-zek)

Komentar Anda