LHS Tidak Diwajibkan, Sekolah Boleh memilih

LHS Tidak Diwajibkan
Sekolah

MATARAM—Setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) oleh Presiden Joko Widod belum lama ini. Secara tidak langsung, Peremendikbud No. 23 tahun 2017 tentang hari sekolah tidak diwajibkan.

Terhadap Perpres tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram tetap meminta dan berharap agar seluruh sekolah di Mataram baik SD dan SMP menguatkan komitmen terhadap opsi yang dipilih. “Meskipun LHS itu menjadi opsi, kita tetap kok support sekolah yang sudah siap menjalankan LHS,” kata Kabid Pembinaan Dikdas Disdik Kota Mataram HL. Mohammad Sidik, Senin (11/9).

Baca Juga :  Komplotan Maling Dibekuk, Dua Pelaku Pelajar

Untuk wilayah Kota Mataram lanjutnya, SD dan SMP sampai saat ini yang siap menjalankan LHS sebanyak 14 sekolah. Diantaranya, 1 sekolah negeri dan 13 sekolah swasta. Dari jumlah tersebut pihaknya tetap mengapresiasi dan memberikan support bagi skeolah-sekolah yang menjalankan Permendikbud tersebut.

Baca Juga :  Terobsesi Jadi Dokter

Namun demikian, pihaknya tetap ingatkan sekolah yang sudah maupun yang akan menerapkan LHS konsisten dengan pilihannya. Ini mengingat kpersoalan LHS adalah persoalan waktu yang akan dijalankan siswa dan guru.

Komentar Anda
1
2